Connect with us

NEWS

Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana di Sidang Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan seorang ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak sah melalui putusan hakim praperadilan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026) memasuki agenda pemeriksaan alat bukti serta keterangan saksi dan ahli. Namun, pihak pemohon memutuskan hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan.

“Hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan menghadirkan saksi dan ahli, tetapi karena waktunya mepet, kami fokus menghadirkan ahli serta menyerahkan dokumen bukti,” ujar Roy kepada wartawan.

BACA JUGA  Demam Stecu Melanda! Sidrap Music Concert Hadirkan Faris Adam, Panggung Mulai Dipersiapkan

Ahli yang dihadirkan adalah Didit Wijayanto Wijaya, seorang doktor hukum pidana yang disertasinya membahas praperadilan. Roy mengatakan, keterangan ahli tersebut diharapkan dapat memperkuat argumentasi bahwa permohonan ganti rugi yang diajukannya telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain menghadirkan ahli, tim kuasa hukum Roy juga menyerahkan sejumlah dokumen sebagai alat bukti, termasuk dokumen yang berkaitan dengan kerugian materiil dan immateriil yang diklaim timbul akibat proses penangkapan dan penahanan.

Roy kembali menegaskan bahwa putusan praperadilan sebelumnya telah menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah. Menurutnya, tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.

“Penangkapan, penahanan, kemudian penggeledahan itu tidak sah. Tapi para termohon ini mengglorifikasi,” kata Roy.

BACA JUGA  Harga Emas Antam Turun Rp9.000, Kini Dibanderol Rp2,601 Juta per Gram

Praperadilan ketiga tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 15 Juli 2026 dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta ganti rugi sebesar Rp206 juta, yang terdiri atas Rp106 juta untuk kerugian materiil dan Rp100 juta untuk kerugian immateriil.

Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan pertimbangan majelis hakim sebelum memutus apakah permohonan ganti rugi tersebut dapat dikabulkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending