Connect with us

NEWS

Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan bagian dari pengembangan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Nurman Herin.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan NH langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA  Legislator Sulsel Fatma Terima Keluhan Soal Beasiswa dan Dana Hibah ke Masjid

Rudi menjelaskan, penyidikan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 orang saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Beberapa perusahaan yang telah dimintai keterangan antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.

“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” jelas Rudi.

BACA JUGA  Dekatkan Diri ke Konstituen, Andi Insan Serap Aspirasi Warga Panca Lautang

Saat ditanya mengenai peran Nurman Herin dalam perkara tersebut, Rudi menyatakan penyidik menduga NH turut berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.

“Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” katanya.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana, peran para pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan perkara tersebut.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending