NEWS
Kejaksaan Agung Tetapkan Nurman Herin sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan TPPU
Kitasulsel–JAKARTA – Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan bagian dari pengembangan perkara yang turut menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Nurman Herin.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan NH langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Rudi menjelaskan, penyidikan dugaan TPPU tersebut merupakan pengembangan dari tiga perkara korporasi yang sebelumnya telah ditangani penyidik. Saat ini, tim penyidik tengah mendalami tiga surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU yang berasal dari perkara pokok tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah memeriksa 24 orang saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
Beberapa perusahaan yang telah dimintai keterangan antara lain PT Waskita Beton, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), serta PT Bandung Indah Gemilang.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi,” jelas Rudi.
Saat ditanya mengenai peran Nurman Herin dalam perkara tersebut, Rudi menyatakan penyidik menduga NH turut berperan dalam tindak pidana pencucian uang yang sedang diusut.
“Dia diduga kuat turut serta dalam dugaan tindak pidana TPPU,” katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran dana, peran para pihak yang diduga terlibat, serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup dalam pengembangan perkara tersebut.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login