Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Desa Lampenai Bentuk Garda Kamtibmas, Perkuat Kolaborasi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR — Pemerintah Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, membentuk Garda Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Garda Kamtibmas) sebagai upaya memperkuat partisipasi warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Pembentukan organisasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa Lampenai Nomor 28 Tahun 2026.

Kepala Desa Lampenai, Muh Zaenal Bachrie, mengatakan Garda Kamtibmas dibentuk sebagai wadah kolaborasi antara pemerintah desa, masyarakat, serta unsur keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Menurutnya, menjaga keamanan bukan semata menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kehadiran Garda Kamtibmas diharapkan mampu menjadi ruang dialog dan gotong royong warga dalam menyelesaikan persoalan keamanan di tingkat desa.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan Pertanian 2026 di Jakarta

“Keamanan dan ketenteraman lingkungan merupakan fondasi utama pembangunan desa. Melalui Garda Kamtibmas, kami ingin membangun sistem keamanan berbasis masyarakat yang mandiri, responsif, dan mampu mendeteksi setiap potensi gangguan sejak dini,” kata Zaenal, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, Garda Kamtibmas akan menjadi mitra strategis Pemerintah Desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas dalam mendukung upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Organisasi tersebut juga diharapkan mampu menjadi penghubung antara pemerintah desa dan warga dalam menyampaikan berbagai persoalan sosial yang berpotensi mengganggu stabilitas lingkungan.

Selain menjalankan fungsi pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan, Garda Kamtibmas akan mendorong tumbuhnya budaya saling peduli antarmasyarakat. Dengan keterlibatan warga secara langsung, berbagai persoalan di tingkat dusun maupun rukun tetangga diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

BACA JUGA  Pemkab Luwu Timur dan Save the Children Perkuat Kolaborasi Program Kesehatan Gigi Anak

Zaenal menambahkan, pembentukan Garda Kamtibmas memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari Undang-Undang tentang Desa, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-Undang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, hingga Peraturan Bupati Luwu Timur mengenai ketertiban umum.

Menurutnya, legalitas tersebut menjadi landasan bagi Garda Kamtibmas untuk menjalankan tugas sebagai mitra pemerintah desa dalam menciptakan situasi yang aman sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam menjaga ketenteraman lingkungan.

Pemerintah Desa Lampenai berharap seluruh pengurus dan anggota Garda Kamtibmas yang telah ditetapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung semangat kebersamaan, serta mengedepankan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan setiap persoalan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Perslutim Puncaki Klasemen Grup C Piala Soeratin U-13 2026 Usai Sapu Bersih Dua Laga

Dengan terbentuknya Garda Kamtibmas, Pemerintah Desa Lampenai optimistis sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat akan semakin kuat sehingga mampu menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta mendukung kelancaran pembangunan desa.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Trending