NEWS
Pemerintah Sepakati Guru PPPK Beralih Jadi Pegawai Pusat, Ada Jalur Menuju PNS
Kitasulsel–JAKARTA — Pemerintah menyepakati perubahan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara pemerintah dan DPR RI terkait penyelesaian persoalan status guru PPPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan perubahan status tersebut menjadi salah satu kesepahaman yang dicapai pemerintah bersama DPR.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo seusai rapat.
Menurut Prasetyo, penyelesaian persoalan guru tidak dapat dilakukan hanya dengan melibatkan satu kementerian. Pemerintah harus menghitung kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh, termasuk jumlah guru hingga kebutuhan berdasarkan mata pelajaran.
PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Penuh Waktu
Prasetyo menjelaskan pemerintah juga menyepakati pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Selanjutnya, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mulai mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menuju status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk, pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS,” ujarnya.
Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut tetap membutuhkan perhitungan yang matang, terutama terkait kebutuhan formasi dan kemampuan keuangan negara.
Prasetyo mengatakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama perlu melakukan penghitungan kebutuhan guru secara detail, termasuk berdasarkan bidang studi yang dibutuhkan.
“Menyelesaikan permasalahan kepegawaian ini tidak bisa berdiri sendiri, semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail,” katanya.
Kemampuan Fiskal Jadi Pertimbangan
Selain kebutuhan tenaga pendidik, pemerintah juga memperhitungkan kemampuan fiskal negara sebelum menjalankan kebijakan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal nasional.
“Berdasarkan hasil rapat tadi, kami juga sudah melakukan simulasi untuk anggaran tahun ini dan tahun-tahun berikutnya. Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4% defisitnya,” ujar Purbaya.
Menurutnya, seluruh kebutuhan anggaran telah diperhitungkan sehingga kebijakan penguatan status guru PPPK dapat dijalankan tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap kondisi keuangan negara.
“Jadi, kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” lanjutnya.
Formasi dan Jadwal Mengikuti Kesepakatan Pemerintah
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat mengatakan kementeriannya akan mengikuti hasil kesepakatan pemerintah terkait formasi, jadwal, serta mekanisme pengangkatan guru.
“Jadi, untuk formasi, kemudian juga jadwal dan mekanisme, tadi sudah disampaikan oleh Ibu MenPANRB. Jadi, kami mengikuti formasi dan juga jadwal yang sudah disepakati,” katanya.
Dengan demikian, teknis pelaksanaan kebijakan akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi serta tahapan yang telah disepakati pemerintah.
Guru Madrasah Ikut Disiapkan
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan guru yang berada di lingkungan madrasah juga menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.
Menurut Nasaruddin, kebutuhan guru madrasah telah disesuaikan dengan hasil penghitungan dan simulasi yang dilakukan pemerintah.
Ia menyebut mekanisme di lingkungan Kementerian Agama relatif lebih sederhana karena tidak terdapat kategori PPPK paruh waktu seperti yang berlaku di sejumlah lingkungan lainnya.
“Sama dengan apa yang disampaikan tadi oleh Ibu MenPAN ya. Jadi, madrasah juga sudah sesuai dengan perhitungan-perhitungan dan simulasi juga yang telah dilakukan. Sehingga mungkin lebih sederhana di Kementerian Agama karena kita tidak mengenal istilah PPPK paruh waktu,” jelas Nasaruddin.
Pemerintah Cari Solusi Persoalan Guru
Prasetyo menegaskan persoalan status dan kesejahteraan guru selama ini menjadi salah satu isu yang banyak disampaikan kepada DPR RI maupun pemerintah.
Karena itu, pemerintah berkomitmen mencari solusi secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga pendidik sekaligus kemampuan anggaran negara.
“Ini karena memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR, selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensetneg,” kata Prasetyo.
Ia memastikan pemerintah akan terus melakukan koordinasi untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
“Nah, oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkasnya.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menata status guru PPPK, mulai dari pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga membuka proses bagi guru PPPK penuh waktu untuk memperoleh kesempatan menjadi PNS.
Pelaksanaan kebijakan selanjutnya akan bergantung pada penyusunan formasi, jadwal, mekanisme pengangkatan, serta kesiapan anggaran yang telah dihitung pemerintah.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
4 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login