Connect with us

Jumat Curhat Polres Sidrap Bersama Panwascam dan PPK Kec. Panca Rijang

Published

on

Kitasulsel, Sidrap — Jumat Curhat Polres Sidrap terhadap Panwascam dan PPK Kec. Panca Rijang yang di pimpin langsung Wakapolres Sidrap KOMPOL M. Akib mewakili Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K yang berlangsung di Warkop 77 jalan Hamidong, Rappang, Kecamatan. Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Jumat (03/03/2023).

Tampak Hadir di dalam Kegiatan ini Kapolsek Panca Rijang KOMPOL A. Mahdin PAT, Kasat Intel Polres Sidrap IPTU Suhardi. SH, Kasat Samapta Polres Sidrap AKP Supiyadi Ummareng, Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria Lessa. SH, serta Puluhan personil Polsek Panca Rijang dan Polres Sidrap, serta para peserta dari panwascam dan PPK dari kecamatan Panca Rijang.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah. S.I.K melalui Wakapolres KOMPOL M. Akib dalam Sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta udah meluangkan waktu untuk datang di acara Curhat Jumat, ini merupakan kegiatan rutin yang di lakukan seluruh anggota polri SE Indonesia setiap hari Jumat

Pada kesempatan jumat curhat kali ini Kapolsek Panca Rijang hadirkan dari pengawas Kecamatan dan PPK, pasalnya saat ini kita mendekati perhelatan Pemilihan umum tahun 2024 jadi banyak yang perlu di bahas untuk persiapan menghadapi pemilu tahun 2024 mendatang, “Ucapnya.

Sementara salah satu pengawas (Panwascam), Kecamatan Panca Rijang Supriadi menyampaikan keluhanya terkait adanya Brending mobil bagi Aparat Pemerintah,

Seperti halnya Kepala Desa dan kelurahan rata” mobilnya sudah di brending, sedangkan di undang undang Desa di larang aparat desa di saat pemilu untuk mensosialisasikan Satu Paslon,

“Sementara banyak aparat desa dan lurah pasangi mobilnya Brending bergambar salah satu Paslon,” ucapnya.

Menyikapi keluhan salah satu panwasacam Wakapolres Sidrap KOMPOL M. Akib menyampaikan bahwa di Undang undang desa betul melarang bagi aparat desa dan lurah untuk mensosialisasikan salah satu Paslon di saat pemilu,

Menurut KOMPOL M. Akib untuk saat ini larangan tersebut belum berlaku pasalnya di saat ini kita belum masuk di masa Tahapan jadi sah” saja, aparat desa dan kelurahan pun untuk saat ini masih bisa jika mau silahturahim dengan para calon tapi ada batasannya.

“Tapi kalau tahapan sudah masuk saya rasa para aparat Desa dan Kelurahan sudah para mengerti terkait larangan” di pemilu 2024 mendatang, jangan kan aparat desa polisi pun kalau ada kedapatan saat masuk masa Tahapan di dapat sosialisasikan salah satu calon maka polisi tersebut bisa kita laporkan dan di periksa langsung Propam. Ungkapnya.

Di tempat yang sama Kasi Humas Polres Sidrap Akp. Zakaria Lessa juga ikut menyampaikan terkait masalah ke amanan di wilayah hukum polres Sidrap,

Iya pun menyampaikan kiranya ada warga yang menemukan hal” yang mencurigakan dan membahayakan keselamatan warga silahkan hubungi nomor WhatsaApp : 0813 3468 4026, Call Senter : 110 dengan menyiapkan identitas Sesuai yang terterah di KTP, insya Allah Anggota Kami Segerah akan turun di lokasi sesuai apa yang di tunjukkan.”Tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Pimpin Rapat Percepatan Lahan Bendungan Jenelata Gowa, Kejati Dilibatkan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Satgas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Pertemuan ini fokus pada pendampingan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, bertempat di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Rapat ini berlangsung secara mufakat, dihadiri oleh seluruh unsur terkait, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Teuku Rahman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Agus Marhendra, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Suryadarma, serta perwakilan dari Sekretariat Daerah Gowa, Kepala BPN Gowa, pihak PTPN I Regional 8, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Pembangunan Bendungan Jenelata menempati lahan seluas 39 hektar milik PTPN I Regional 8. Dari total tersebut, izin lahan tahap satu, dua, dan tiga telah rampung dengan luas 29 hektar. Saat ini, proses pembebasan lahan memasuki tahap empat yang menyisakan 10 hektar.

Luas lahan yang tersisa mencakup 29 bidang tanah yang terindikasi beririsan atau tumpang tindih antara aset PTPN dan masyarakat.

Jufri Rahman menegaskan urgensi penyelesaian masalah lahan ini. “Pertemuan hari ini untuk keinginan Proyek Strategis Nasional Jenelata. Kami berharap agar bisa segera terselesaikan. Kami bersyukur Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan terhadap percepatan ini, apalagi dihadirkan juga dari Camat, Kepala Desa, dan masyarakatnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa percepatan penyelesaian lahan tahap empat sangat diharapkan agar proses pembangunan Bendungan Jenelata dapat segera diselesaikan.

“Kita mau melihat Sulsel maju dan masyarakat Gowa mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berharap ini segera tuntas karena ini adalah PSN.

Kehadiran bendungan ini akan sangat bermanfaat dalam ketersediaan air baku bukan hanya untuk Makassar, tetapi juga Gowa. Termasuk pertanian juga akan mendapatkan manfaatnya, baik di Gowa, Takalar, dan sekitarnya,” jelas Jufri Rahman.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, menjelaskan peran Kejaksaan Tinggi dalam proyek ini. “Kejati Sulsel juga merupakan Ketua Satgas Percepatan Investasi. Karena pembangunan bendungan ini pada dasarnya akan berkelanjutan investasi ekonomi di Sulsel,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan ini akan berdampak pada kepentingan umum, dengan dampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Rapat ini mencari win-win solution, bagaimana pembangunan Jenelata ini dalam prosesnya dapat segera diselesaikan. Adanya permasalahan lahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah,” pungkas Teuku Rahman.

Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Suryadarma, menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk penyelesaian izin lahan, namun prosesnya harus mengikuti aturan, khususnya terkait lahan yang masih tumpang tindih.

Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir, Samsuddin M dari Dusun Manyampa, Desa Tanakaraeng, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkebun di lahan tersebut sejak tahun 1986.

“Kami mengelola dan tidak ada larangan. Tapi jika ada seperti ini, kami legowo, tapi kami meminta ada penempatan tanaman saya,” ungkapnya, menunjukkan harapan akan adanya kompensasi yang adil.

Bendungan Jenelataknown merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) di Sulawesi Selatan dengan rencana anggaran pembangunan sebesar Rp4,15 triliun. Anggaran ini bersumber dari APBN dan pinjaman dari Cexim Bank Tiongkok.

Bendungan ini akan dibangun dengan tipe Concrete Face Rockfill Dam (CFRD) setinggi 62,8 meter, dengan kapasitas tampungan normal 223,6 juta meter kubik udara dan luas area penampungan hingga 12,20 kilometer persegi.

Manfaat Bendungan Jenelata sangat beragam, diantaranya adalah mereduksi banjir periode ulang 50 tahun dari 1.800 meter kubik per detik menjadi 686 meter kubik per detik.

Bendungan ini juga akan menyediakan baku air sebesar 6,05 meter kubik per detik, mengairi lahan irigasi seluas 26.773 hektar, dan memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 7 Mega Watt. Rencananya, pembangunan bendungan ini akan selesai pada tahun 2028 mendatang. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel