Connect with us

Danny Pomanto Sharing Cara Majukan Makassar Lewat Inovasi Lorong Wisata-Metaverse di Raker UKI Paulus

Published

on

Kitasulsel—Toraja—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjadi narasumber utama pada rapat kerja Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus.

Raker bertajuk ‘Mengakselerasi Inovasi dan Produktivitas Menuju UKI Paulus Unggul’ digelar di Hotel Misiliana, Kecamatan Rantepao Toraja Utara, Kamis (15/03/2023). Raker berlangsung hingga 17 Maret 2033 mendatang.

Hadirnya Danny Pomanto, sapaan Moh Ramdhan Pomanto sebagai pembicara karena dinilai sebagai wali kota yang berhasil membangun Kota Makassar lewat inovasinya.

Untuk diketahui, lewat kepemimpinan Danny Pomanto, pertumbuhan ekonomi Makassar pada 2022 sebesar 5,40 persen. Melampaui 0,9 persen dari nasional yang tercatat 5,31 persen.

Dalam forum, secara bergantian Akademisi UKI Paulus mengajukan pertanyaan seputar kepemimpinan dan inovasi Danny Pomanto untuk memajukan Kota Makassar.

Untuk itu, Danny mengungkapkan caranya menyiasati pertumbuhan ekonomi Kota Makassar. Yakni dengan melihat potensi lalu mengembangkannya.

Danny pun mengungkapkan salah satu inovasi unggulan untuk memajukan Makassar adalah dengan program smart city, dan lorong wisata.

Lanjut, Danny menekankan untuk mengakselerasi inovasi agar lebih unggul, tentu perlu perekonomian dan teknologi yang baik pula.

“Misal kompor low emisi, kalau sudah paten. Sekarang kita perlu didistribusikan setelah kita anggarkan. Misal ke UMKM-UMKM,” tukas Danny.

“Jika di Makassar misal, Kita bisa bawa ke Lorong-lorong wisata untuk dipakai para pelaku UMKM. Sehingga penemuan itu turut bernilai ekonomis bagi UKI Paulus. Juga Memajukan pemerintahan,” tambahnya.

Dirinya selaku Wali Kota Makassar secara terbuka mempersilahkan akademisi UKI Paulus jika ingin bekerja sama termasuk dalam bidang IT.

Apalagi saat ini, Makassar mulai berbasis Metaverse. Didukung dengan Perkembangan teknologi Makassar yang menduduki peringkat 80 besar teknologi terbaik di dunia.

“Smart city kita ini sudah berbasis Metaverse. Makassar secara IT masuk 80 terbaik di dunia. Jadi saya kira kalau ada program terkait IT, saya kira teman IT perlu memanfaatkan itu maksimal,” tuturnya.

Danny juga mencontohkan secara umum potensi yang ada di Tana Toraja yang kemudian dapat dikembangkan lewat inovasi-inovasi kreatif oleh pemerintah setempat ataupun akademisi UKI Paulus.

“Tidak usah kita lihat yang lain, kita harus liat keunggulannya dulu, misal TanaToraja ini, kita harus bangun kotanya jadi real Toraja. Perlihatkan semua keindahannya, jangan ditutupi, kampung Toraja ini luar biasa, ini tempat yang sangat mahal,” ucap Danny.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel