Connect with us

Fatwa MUI Larang Beri Uang ke Pengemis, Dinsos Makassar : Itu Jadi Rujukan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Armin Paera meminta warga lebih bijak dalam memberi sesuatu kepada anjal, gepeng dan pengemis. Memberi kepada mereka tentu haram sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia Sulsel.

“Ka sudah ada fatwanya MUI Sulsel yang tahun kemarin di keluarkan. Nah itu harus jadi rujukan ke masyarakat untuk tidak memberi,” kata Armin dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Armin menjelaskan Tim Reaksi Cepat (TRC) gencar melakukan razia anak jalanan di Kota Makassar. Razia dipastikan untuk memberi rasa aman dan nyaman di masyarakat.

“Karena keluhannya menganggu mengguna jalan. Kita juga di Dinsos melarang sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Kata Armin, sudah ada 100 yang diamankan petugas dalam melakukan razia sebulan terakhir ini. Barang miliki mereka juga di sita.

“Itu manusia boneka atau baduk dan sejenisnya sudah diamankan di posko Abdesir. Kurang lebih 100 itu, barangnya juga kami sita,” bebernya

Sesuai dengan fatwa yang mengharamkan memberi uang ke pengemis di jalanan itu tertuang dalam fatwa MUI Sulsel Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan hingga Ruang Publik. Fatwa ini dirilis pada Sabtu (30/10) lalu.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Pelayanan Adminduk Disdukcapil Lutim Sasar Wilayah Terpencil Seberang Danau Towuti

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dalam upaya meningkatkan kemudahan akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk), maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pelayanan langsung di wilayah seberang Danau Towuti, yang dipusatkan di Aula Desa Rante Angin.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2025 ini, menyasar lima desa terpencil di wilayah seberang danau, yakni Desa Loeha, Rante Angin, Tokalimbo, Bantilang, dan Masiku.

Pelayanan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 23.00 Wita, demi memastikan semua masyarakat terlayani dengan maksimal.

Langkah ini menjadi bagian konkret dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur yang berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang merata dan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali, termasuk di wilayah-wilayah yang memiliki tantangan geografis.

Adapun jenis layanan yang diberikan dalam kegiatan ini meliputi:

1. Perekaman KTP elektronik bagi pemula

2. Pencetakan KTP elektronik

3. Pembuatan Akta Kelahiran

4. Pembuatan Akta Kematian

5. Pembuatan dan pembaruan Kartu Keluarga

6. Pembuatan Kartu Identitas Anak

7. Pembuatan Akta Perkawinan Non-Muslim

Koordinator pelayanan di lokasi, Ahmad Alauddin, S.Kom yang juga merupakan Administrator Database Kependudukan Ahli Muda Disdukcapil Luwu Timur, mengatakan bahwa, antusiasme warga sangat tinggi.

Bahkan, kata Ahmad, sejak pagi hari warga dari berbagai desa telah datang dengan penuh semangat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan mereka.

“Kami memahami betul bagaimana sulitnya akses warga di wilayah seberang danau ini. Maka dari itu, kami hadir langsung untuk memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

“Dengan sistem jemput bola ini, kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam hal dokumen kependudukan,” ungkap Ahmad, Rabu (18/06/2025).

Ia juga menambahkan bahwa, pelayanan ini tidak hanya sekadar pencatatan data, tetapi juga sebagai bentuk hadirnya negara di tengah masyarakat yang selama ini terkendala jarak dan akses transportasi.

Dengan pelaksanaan layanan langsung ini, Disdukcapil Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh pelosok daerah, demi terwujudnya Luwu Timur yang lebih tertib administrasi dan berkeadilan sosial. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel