Connect with us

Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Published

on

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.

Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.

“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Apresiasi Perjuangan Romo Syafi’i Akselerasi Pembentukan Ditjen Pesantren

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan apresiasi kepada Romo Muhammad Syafi’i atas kerja kerasnya dalam mengakselerasi proses pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.

Apresiasi disampaikan secara khusus saat menyampaikan sambutan selaku Pembina Apel Hari Santri 2025. Apel ini berlangsung di halaman kantor pusat Kementerian Agama.

Tidak seperti biasa, petugas Apel Hari Santri adalah para pejabat eselon I. Dirjen Bimas Katolik Suparman bertindak sebagai Komandan Apel. Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija membaca Pancasila, sementara Dirjen Bimas Buddha Supriyadi membaca Naskah Pembukaan UUD 1944.

Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno dan Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM M Ali Ramdhani berbagi tugas membacakan Resolusi Jihad dan Ikrar Santri. Bagian akhir, doa dipanjatkan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Selaku pembawa acara, Dirjen Bimas Kristen Jeane Marie Tulung. Hadir juga, paduan suara Ditjen Bimas Kristen. Apel Hari Santri juga dihadiri para pejabat Eselon II, ASN Kemenag dan ratusan santri.

Mengawali sambutan Apel Hari Santri 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar berbagi kabar baik bagi warga pesantren. Menurutnya, izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren segera terbit. Menag lalu mengapresiasi semua pihak yang telah berperan.

“Wabil khusus Wamenag telah memerjuangkannya sesegera mungkin,” sebut Menag di Jakarta, Rabu (22/10/2025)

“Semoga Presiden segera berikan hadiah dengan menandatangani Keppres. Ini tentu akan membahagiakan kita semua,” sambungnya.

Usul pembentukan Ditjen Pesantren sudah berlangsung sejak 2019, era Menag Lukman Hakim Saifuddin. Usulan Kemenag ke Kemenpan dan RB kembali diajukan pada 2021 dan 2023 pada era Menag Yaqut Cholil Qoumas. Terakhir, usulan itu kembali diajukan ke Kemenpan dan RB pada 2024, di era Menag Nasaruddin Umar. Saat ini, prosesnya sedang menu ggu izin prakarsa dari Presiden Prabowo.

Jika izin prakarsa Presiden Prabowo terbit, maka itu akan menjadi kado indah di Hari Santri 2025. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel