Connect with us

Pamit Pindah Tugas Kepala BPS Sulsel ke Gubernur

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Gubernur Sulawesi Selatan menerima audiensi dari Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel Suntono di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Selasa, 11 April 2023. Suntono juga berpamitan untuk penugasan yang baru sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan BPS RI di Jakarta.

“Terima kasih atas pengabdian selama ini.  Bapak Suntono telah memberikan yang terbaik dan sudah maksimal dengan koordinasi bagus,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

Gubernur juga mengapresiasi upaya BPS Sulsel dalam memberikan data dan masukan sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih efektif dan tepat.

“Terima kasih kami selalu dibantu, diberikan data dan highligt yang menjadi konsen pemerintah daerah, sekaligus untuk penajaman program ,” sebutnya.

Kepala BPS Sulsel Suntono, melaporkan terkait hasil Long Form Sensus Penduduk 2020 Provinsi Sulsel yang secara keseluruhan dinilai baik. “Karena seluruh parameter demografi di Sulsel secara kesuluruhan baik-baik saja,” sebutnya.

Lebih detail menyampaikan, untuk Total Fertility Rate (TFR)/Angka Kelahiran Total yang merupakan jumlah anak yang dilahirkan hidup oleh seseorang perempuan selama usia suburnya (15-49 tahun) sebesar 2,22 yang berarti hanya sekitar 2 anak yang dilahirkan oleh perempuan selama masa reproduksinya. Kondisi ini dapat mengakibatkan rasio ketergantungan menjadi lebih rendah dan menciptakan bonus demografi.

“Kalau TFR-nya 2,1 (replacement level), artinya setiap wanita digantikan oleh satu anak perempuannya untuk menjaga kelangsungan pergantian generasi,” sebutnya.

Sedangkan untuk Angka Kelahiran Kasar (CBR) mencapai 17-18 kelahiran hidup diantara 1.000 penduduk Sulsel.

Sedangkan Penurunan Angka Kematian Bayi di Sulsel hampir mencapai 90 persen selama periode lima dekade terakhir. Angka Kematian Bayi menurun signifikan dari 161 per 1.000 kelahiran hidup pada sensus penduduk 1971 menjadi 18,20 per 1.000 kelahiran hidup tahun 2022.

Hasil lainnya, mayoritas penduduk berumur 15 tahun ke atas berpendidikan SMA, 97,65 persen penduduk bisa menggunakan bahasa Indonesia dan 66,71 persen bisa menggunakan bahasa daerah untuk berkomunikasi dengan keluarga serta 65,47 persen dengan kerabat, 99,31 rumah tangga menempati rumah dengan lantai yang memenuhi syarat ketahanan bangunan.

Ia juga menyampaikan saran agar prestasi Sulsel sebagai lumbung pangan dan surplus beras tetap dapat dipertahankan. Diantaranya, setelah panen untuk kembali dilakukan penggarapan lahan dengan memanfaatkan sumber daya air yang ada. Hal ini terkait prediksi BMKG fenomena alam kemarau panjang El Nino yang datang lebih awal.

“Jadi setelah panen, harus bisa digarap, memanfaatkan sumber daya air yang tersisa. Sebab kalau terlambat bisa tidak maksimal hasilnya. Kecuali daerah yang masih banyak potensi air yang dikelola, tapi daerah yang jauh dari sumber air itu nanti akan jadi masalah,” jelas pria yang selanjutnya akan ditugaskan di Pusdiklat BPS RI Jakarta ini.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terbitkan SE Penutupan Sementara THM Selama Ramadan 1447 H dan Nyepi 1948 Saka

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi yang beroperasi di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1447 Hijriah, serta umat Hindu yang memperingati Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengaturan penutupan sementara ini juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e.

“Adapun ketentuan yang diatur yakni seluruh kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga ketertiban umum serta menciptakan suasana yang kondusif dan penuh khidmat selama Ramadan dan peringatan Nyepi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa penutupan tempat hiburan malam (THM) selama Ramadan merupakan komitmen pemerintah kota dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegasnya, Selasa (17/2/2026).

Ia mengingatkan bahwa Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan dan pahala yang berlipat ganda. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum tersebut dengan memperbanyak amal ibadah.

Munafri juga mengimbau para generasi muda agar tidak memaknai Ramadan dengan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Terkait kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan, ia memastikan seluruh agenda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, termasuk kegiatan Safari Ramadan.

“Kegiatan-kegiatan kita sama, ada Safari Ramadan, turun ke wilayah-wilayah untuk menyampaikan program-program kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh agenda akan berjalan sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh jajaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) bersama camat dan lurah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, mengatakan momentum Ramadan dan Nyepi merupakan ruang refleksi, pengendalian diri, serta penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan kebhinekaan yang menjadi kekuatan Kota Makassar.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum, sehingga ditutup sementara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penegakan aturan administratif, tetapi juga bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha pariwisata, untuk menjaga suasana kondusif selama momen keagamaan berlangsung.

Menurutnya, sebagai kota yang terus bergerak menuju visi Makassar MULIA (Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan), sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif tumbuh secara beretika, menghormati norma sosial, serta memperkuat citra Makassar sebagai destinasi yang berkelas dan beradab,” jelasnya.

Ahmad Hendra menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan serta budaya lokal.

“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis suasana Ramadan dan peringatan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, sekaligus tetap menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar,” tutupnya.

Continue Reading

Trending