Connect with us

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :Tarif Pajak Emas Turun Dari Tarif Sebelumnya

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta
level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.

Dwi menjelaskan bebeerapa mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait. Untuk Emas Perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bupati Sidrap Buka Piala Menpora U-12 dan U-15 di Stadion Ganggawa

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, bersama Wakil Bupati, Nurkanaah, secara resmi membuka turnamen sepak bola Piala Menpora Regional Makassar U-12 dan U-15 Tahun 2025 di Stadion Ganggawa, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Ahad (24/8/2025).

Turut hadir Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, Dandim 1420, Letkol Awaloeddin, Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, Kajari Sidrap, Sutikno, Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, VAC Regional Makassar, Sofyan Haeruddin, serta sejumlah pejabat Pemkab Sidrap.

Wabup Nurkanaah pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Piala Menpora U-12 dan U-15 Regional Makassar 2025, yang menjadi tolok ukur perkembangan sepak bola.

Lebih jauh, ia menjelaskan Kabupaten Sidrap sebagai tuan rumah menggunakan tiga lapangan pertandingan, yakni Stadion Ganggawa Pangkajene, Lapangan Bulu Cenrana, dan Lapangan Kalosi untuk kategori U-12.

“Bertandinglah secara sportif, karena kita mencari bakat yang dimiliki setiap pemain, bukan sekadar pemenang. Tunjukkan bakat agar bisa menjadi pemain nasional nantinya, untuk regenerasi timnas ke depan,” pesannya.

Sementara itu, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh pemain dan pendamping di Kabupaten Sidrap.

“Terima kasih kepada Menteri Pemuda dan Olahraga yang telah menunjuk Kabupaten Sidrap sebagai tuan rumah,” lontarnya.

Syaharuddin menambahkan, tahun ini setelah 14 tahun penantian, Sidrap berhasil lolos ke Pra Porprov dengan sapu bersih tiga pertandingan kualifikasi.

“Saya berharap gubernur dapat menunjuk Sidrap sebagai tuan rumah Porprov Sulsel mendatang,” ujarnya.

Prosesi pembukaan ditandai dengan pelepasan balon ke udara. Setelah itu, Bupati Sidrap bersama Forkopimda melakukan tendangan kick-off hingga mencetak gol simbolis.

Turnamen ini diikuti 16 tim U-12 dan 16 tim U-15, sehingga total ada 32 peserta yang memperebutkan Piala Menpora. Juara masing-masing kategori akan melaju ke tingkat selanjutnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel