Connect with us

/www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153
">
Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Warning: Attempt to read property "cat_name" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 153

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :Tarif Pajak Emas Turun Dari Tarif Sebelumnya

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta
level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.

Dwi menjelaskan bebeerapa mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait. Untuk Emas Perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply


Warning: Undefined array key 0 in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

Warning: Attempt to read property "cat_ID" on null in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/parts/post-single.php on line 493

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Wakil Bupati Sidrap Buka PIAUD Expo II, Dorong Pembentukan Generasi Emas Berkarakter Qurani

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Nurkanaah secara resmi membuka kegiatan PIAUD Expo II yang digelar Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) di Institut Agama Islam Darud Da’wah Wal Irsyad Sidrap, Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kampus DDI IAI Sidenreng Rappang itu dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sidrap sekaligus Bunda PAUD, Haslindah Syaharuddin, bersama jajaran akademisi, dosen, orang tua peserta, dan puluhan anak dari berbagai lembaga PAUD dan TK se-Kabupaten Sidrap.

Turut hadir mewakili Rektor IAI DDI Sidrap, Abd. Kadir serta Ketua Prodi PIAUD, Mujahidin.

Dalam sambutannya, Nurkanaah yang juga menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Sidrap menyampaikan apresiasi atas konsistensi Prodi PIAUD IAI DDI dalam mencetak tenaga pendidik anak usia dini yang mengedepankan nilai-nilai Islam dan pembentukan karakter.

“Anak usia dini berada pada masa emas. Melalui PAUD yang berkualitas dan guru yang berakhlak Qurani, kita menanamkan fondasi iman, adab, serta kecerdasan bagi generasi masa depan Sidrap,” tegas Nurkanaah.

Ia menilai PIAUD Expo II bukan hanya sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menjadi ruang ekspresi dan pembentukan rasa percaya diri anak sejak usia dini.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai mampu mempererat silaturahmi antara akademisi, guru, orang tua, dan peserta didik dalam mendukung pendidikan anak yang lebih baik.

Senada dengan itu, Haslindah Syaharuddin menilai kegiatan semacam ini sangat positif untuk mengasah bakat, kreativitas, dan keberanian anak-anak PAUD.

“Anak-anak PAUD adalah aset kita. Tugas kita adalah membersamai tumbuh kembang mereka dengan kasih sayang dan stimulasi yang tepat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Haslindah juga memberikan motivasi kepada para peserta agar tetap percaya diri dan gembira saat tampil di atas panggung.

PIAUD Expo II tahun ini diikuti puluhan peserta dari berbagai lembaga PAUD dan TK di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Beragam kategori lomba digelar dalam kegiatan tersebut, di antaranya menyanyi solo, tari kreasi, peragaan busana muslim anak, hingga sejumlah lomba edukatif lainnya yang dirancang untuk mendukung perkembangan kreativitas dan karakter anak.

Pihak penyelenggara berharap PIAUD Expo dapat menjadi agenda tahunan yang berkelanjutan dalam mendukung program Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk mewujudkan generasi emas yang cerdas, sehat, kreatif, dan berakhlak mulia.

Continue Reading

Trending