Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :Tarif Pajak Emas Turun Dari Tarif Sebelumnya
Kitasulsel—Makassar—Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.
“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta
level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.
Dwi menjelaskan bebeerapa mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait. Untuk Emas Perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.
Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.
Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.
Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.
Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).
Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).
Provinsi Sulawesi Selatan
32 Peserta Ikuti Wawancara Pansel Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemkab Barru 2025
Kitasulsel–BARRU – Sebanyak 32 peserta mengikuti tahapan wawancara Panitia Seleksi (Pansel) Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Barru, Jumat (19/12/2025). Wawancara tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, selaku Ketua Pansel.
Tahapan wawancara ini merupakan bagian penting dari rangkaian Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Tahun 2025 yang resmi dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Barru. Seleksi ini dilaksanakan sebagai komitmen Pemkab Barru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada sistem merit.
Pembukaan seleksi terbuka tersebut bertujuan untuk memastikan proses pengisian jabatan strategis eselon II berlangsung secara terbuka, objektif, kompetitif, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekda Sulsel Jufri Rahman menjelaskan bahwa wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam kompetensi manajerial, teknis, serta integritas para peserta, termasuk kesesuaian visi dan komitmen mereka dalam mendukung pembangunan daerah Kabupaten Barru.
“Ini adalah pelaksanaan wawancara untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Barru. Dari tahapan ini, Panitia Seleksi akan melakukan penilaian secara menyeluruh dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Barru selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujar Jufri Rahman.
Ia menegaskan, seluruh proses seleksi dilakukan secara profesional dan independen guna mendapatkan pejabat pimpinan tinggi yang memiliki kapasitas, kapabilitas, serta integritas yang mumpuni untuk mengisi jabatan-jabatan strategis di lingkungan Pemkab Barru.
Untuk diketahui, pada Seleksi Terbuka JPT Pratama Tahun 2025 ini, Pemkab Barru membuka 12 formasi jabatan, yakni Asisten Administrasi Umum, Sekretaris DPRD, Kepala BKPSDM, Kepala Bapenda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PUTRPKP, Kepala Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Dinas PMPTSP, serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jufri Rahman berharap, melalui proses seleksi yang ketat dan berbasis merit ini, Panitia Seleksi dapat memberikan rekomendasi terbaik kepada Bupati Barru dalam rangka mengisi kekosongan jabatan eselon II dengan figur-figur yang profesional, berintegritas, dan memiliki komitmen kuat terhadap pelayanan publik.
“Harapannya, hasil penilaian pansel ini dapat menjadi dasar yang objektif bagi Bupati Barru dalam menentukan pejabat yang tepat, sehingga mampu memperkuat kinerja birokrasi dan mendukung percepatan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Seleksi terbuka JPT Pratama ini sekaligus menjadi wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Barru dalam menerapkan prinsip good governance serta meningkatkan kualitas sumber daya aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan daerah.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login