Connect with us

Ketua TP PKK Kota Makassar Dorong Pengusaha UMKM Jadi Eksportir

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail hadir dan membuka secara resmi pelatihan pemasaran produk di era digital, di Baruga Anging Mammiri Rujab Wali Kota Makassar, Selasa (9/05/2023).

Pelatihan ini merupakan salah satu program kerja dari kelompok kerja (Pokja) 2 TP PKK Kota Makassar.

Dalam arahannya, Indira menekankan pentingnya peningkatan kualitas serta memperluas pasar produk yang diciptakan, bukan hanya pada tataran lokal, namun juga pada skala internasional.

“Hasilnya sudah lumayan tapi perlu penyempurnaan lagi karena untuk menuju kota dunia harusnya kita bisa ekspor. Memang ada beberapa produk yang sudah diekspor tapi kita mau semua berkualitas ekspor,” sebut Indira.

Dirinya juga meminta untuk dijalinnya sinergi bersama Dinas Koperasi dan UKM dalam proses kurasi produk. Hal ini perlu untuk memastikan bahwa produk yang akan dirilis ke pasaran sudah memenuhi standar yang baik dan berkualitas.

“Mereka punya Inkubator Center, di situ bisa dikurasi. Kita belajar dengan baik untuk meningkatkan semuanya. Kita kurasi dan evaluasi supaya semua jadi eksportir, bukan importir,” ungkapnya.

Ketua Pokja 2 TP PKK Kota Makassar, Dokter Udin Malik mengungkapkan bahwa pelatihan pemasaran produk di era digital cukup penting mengingat pemasaran produk saat ini tidak hanya dilakukan secara offline, melainkan juga masif secara online.

“Ini perlu segera kita kembangkan. Sosial media terus berkembang jadi masyarakat juga perlu up to date dengan dinamika sosial media yang ada. Tujuan program ini adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan ibu rumah tangga terhadap ilmu pemasaran, baik itu produk barang atau jasa di berbagai platform sosial media,” jelas dr. Udin.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Bayar DBH Rp160,8 Miliar ke 24 Kabupaten/Kota

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja melakukan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah untuk periode Agustus 2024 sebesar Rp160,8 miliar untuk 24 kabupaten/kota. Dengan demikian, sisa utang DBH Pemprov Sulsel ke daerah tersisa empat bulan, yakni periode September-Desember 2024.

“Sudah saya tanda tangan SPM-nya. Ya…, mungkin mungkin satu-dua hari ini masuk ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kabupaten/kota,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Reza Faisal Saleh, Senin (30/6).

Reza menyebut, pembayaran utang DBH Pemprov Sulsel 2024 ke kabupaten/kota ini dilakukan secara bertahap. Ia berkomitmen akan menyelesaikan utang tersebut.

Disampaikan pula bahwa nominal pembayaran DBH dalam sebulan itu bervariasi sesuai persentase.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Jufri Rahman memastikan pembayaran itu akan diselesaikan secepatnya. Menurutnya, Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan menyelesaikan utang tersebut. Hanya saja, Pemprov Sulsel akan melakukan pembayaran secara bertahap.

“Kalau fiskal kita sudah membaik pasti kewajiban Pemprov itu akan diselesaikan. Pak Gubernur sudah menunjukkan komitmennya. Sudah menganggarkan untuk membayar yang tersisa itu tapi secara bertahap. Kan APBD kita kan melakukan efisiensi,” kata Jufri di Kantor Gubernur, kemarin.

“Jadi kabupaten/kota dibayar secara bertahap. Tolong, kabupaten/kota itu pasti memahami,” lanjutnya.

Jufri menambahkan, penundaan pembayaran DBH ke kabupaten/kota menjadi pelajaran ke depan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

“Kita harus belajar dari kondisi ini. Ke depannya kita melakukan mitigasi sehingga hal seperti ini tidak terulang. Pak Gubernur berkomitmen menyelesaikan itu di masa pemerintahannya,” tandasnya.

Lebih jauh Jufri menyatakan, peraturan baru saat ini, DBH masuk langsung ke rekening kabupaten/kota, tidak lagi melalui Pemprov Sulsel. Sehingga Pemprov tidak lagi menggunakan dana itu jika ada yang mendesak.

“Dulu begitu (DBH pusat ke Pemprov). Sekarang langsung ke kabupaten/kota. Jadi opsen pajak PKB dan MBLB dibayarkan langsung ke rekening kabupaten/kota. Dulu kan masih bergabung masuk di provinsi. Jadi kadang-kadang digunakan untuk hal yang lebih mendesak,” tutupnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel