Ketahui Jadwal Tahapan PPDB Kota Makassar Tingkat SMP Di Sini!

Kitasulsel–Makassar–Memasuki tahun ajaran baru tahun 2023,sejumlah sekolah telah membuka jalur pendaftaran bagi calon siswa dan siswi baru,Memudahkan orang tua murid dalam mengetahui tahapan dan persyaratan PPDB tahun ajaran 2023 terhusus untuk sekolah menengah pertama berikut kami lampirkan tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan dari dinas Pendidikan kota makassar.
PPDB Makassar 2023 SMP
Jadwal Tahapan
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMP untuk setiap tahapan:

Tahap 1
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: 24 – 28 Juni 2023, 24 jam, Online
Validasi Pendaftaran Jalur Zonasi: 24 – 28 Juni 2023, 08.00 – 16.00 Wita, Online
Pengumuman PPDB Jalur Zonasi: 29 Juni 2023, 10.00 Wita, Online/Offline
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Zonasi: 30 Juni – 1 Juli 2023, 08.00 – 16.00 Wita, Offline

Tahap 2
Jadwal Pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi: 2 – 5 Juli 2023, 24 jam, Online
Validasi Pendaftaran Jalur Non Zonasi: 2 – 5 Juli 2023, 08.00 – 16.00 Wita, Online
Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi: 6 Juli 2023, 10.00 Wita, Online/ Offline
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Non Zonasi: 7 – 8 Juli 2023, 07.00 – 16.00 Wita, Offline
Persyaratan PPDB Makassar 2023 SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023; dan
b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran; atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. Ijazah; atau
b. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. Batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan
b. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.
Jalur dan Kuota PPDB Makassar SMP 2023
Jalur Zonasi: 70%
Jalur Afirmasi: 20%
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali: 5%
Jalur Prestasi Akademik: 2%
Jalur Prestasi Non Akademik: 3%
Demikianlah informasi terkait syarat dan jadwal lengkap PPDB Makassar jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2023/2024.

Kementrian Agama RI
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.
“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat”, tutur Menag.
Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar 88,7 Triliun yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14% dari pagu tersebut senilai 126 M menjadi total pagu anggaran 88,8 Triliun
Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan K/L di Komisi VIII DPR RI.
“Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” ucapnya.
Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara Pendidikan ke Sekretariat Jenderal.
Menag menyampaikan, pergeseran antarunit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.
“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu”, jelas Menag.
Turut hadir dalam rapat kerja Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komunikasi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login