Ketahui Jadwal Tahapan PPDB Kota Makassar Tingkat SMP Di Sini!

Kitasulsel–Makassar–Memasuki tahun ajaran baru tahun 2023,sejumlah sekolah telah membuka jalur pendaftaran bagi calon siswa dan siswi baru,Memudahkan orang tua murid dalam mengetahui tahapan dan persyaratan PPDB tahun ajaran 2023 terhusus untuk sekolah menengah pertama berikut kami lampirkan tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan dari dinas Pendidikan kota makassar.
PPDB Makassar 2023 SMP
Jadwal Tahapan
Berikut jadwal pelaksanaan PPDB tingkat SMP untuk setiap tahapan:

Tahap 1
Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: 24 – 28 Juni 2023, 24 jam, Online
Validasi Pendaftaran Jalur Zonasi: 24 – 28 Juni 2023, 08.00 – 16.00 Wita, Online
Pengumuman PPDB Jalur Zonasi: 29 Juni 2023, 10.00 Wita, Online/Offline
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Zonasi: 30 Juni – 1 Juli 2023, 08.00 – 16.00 Wita, Offline

Tahap 2
Jadwal Pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi: 2 – 5 Juli 2023, 24 jam, Online
Validasi Pendaftaran Jalur Non Zonasi: 2 – 5 Juli 2023, 08.00 – 16.00 Wita, Online
Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi: 6 Juli 2023, 10.00 Wita, Online/ Offline
Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Non Zonasi: 7 – 8 Juli 2023, 07.00 – 16.00 Wita, Offline
Persyaratan PPDB Makassar 2023 SMP
Calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2023; dan
b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
a. Akta kelahiran; atau
b. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;
b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
a. Ijazah; atau
b. Dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
a. Batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan
b. Ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.
Jalur dan Kuota PPDB Makassar SMP 2023
Jalur Zonasi: 70%
Jalur Afirmasi: 20%
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali: 5%
Jalur Prestasi Akademik: 2%
Jalur Prestasi Non Akademik: 3%
Demikianlah informasi terkait syarat dan jadwal lengkap PPDB Makassar jenjang TK, SD, dan SMP tahun ajaran 2023/2024.

Nasional
Ketat,Polisi Gagalkan 71 CJH Pengguna Visa Kerja dan Kunjungan Untuk Berangkat Ketanah Suci

KITASULSEL—JAKARTA — Upaya nekat puluhan warga Indonesia menunaikan ibadah haji secara ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian.
Sebanyak 71 calon jemaah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah diketahui hanya mengantongi visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Kecurigaan timbul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan keberangkatan dan jenis visa yang dimiliki para calon jemaah.

“Petugas di lapangan melakukan pengecekan dokumen dan ternyata mereka tidak memiliki visa haji, melainkan visa kerja,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono yang dikutip dari detik.com, Kamis (1/5/2025).
Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tim gabungan membawa seluruh calon jemaah ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pendalaman, diketahui mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi, serta tergabung dalam kelompok berbeda.
Rupanya, keberangkatan ini difasilitasi oleh pihak travel dan perorangan yang menjanjikan ibadah haji dengan biaya antara Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.
Para calon jemaah tergiur dengan janji bisa menunaikan haji tanpa harus menunggu antrean panjang secara resmi.
“Penangkapan ini dilakukan sejak 16 April hingga 28 April. Mereka tidak berasal dari satu kelompok, jumlahnya bervariasi mulai dari tiga sampai sepuluh orang per kelompok,” imbuh Kompol Yandri.
Setelah dilakukan pendataan, seluruh jemaah ilegal dipulangkan dan diberi penjelasan mengenai aturan resmi pelaksanaan ibadah haji.
Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pihak travel dan individu yang mengatur keberangkatan ini.
“Pihak yang mengkoordinir, baik travel maupun perorangan, sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya. (Ibe)
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
12 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login