Connect with us

Danny Pomanto Resmi Membuka Kejuaraan Sepak Bola Wali Kota Makassar Cup VI Tahun 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Wali Kota Makassar Ir. Moh. Ramdhan Pomanto resmi membuka kejuaraan sepak bola Wali Kota Makassar Cup VI tahun 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Gelora Sultan Hasanuddin, senin (18/09/2023).

Turut hadir, Pangdam Mayjen Imam Totok Santoso Kapolrestabes Makassar, Kombes.Pol Mokhmad Nadjib, Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, Andi Sundari,SH,MH Kajari Makassar dan sejumlah Anggota Dewan Makassar, juga hadir ketua Asprov PSSI Sulsel, Muhammad Surya, Ketua Koni Makassar, Ahmad Susanto dan Sekretaris Kormi Kota Makassar, dr.Udhin Saputra Malik.

Diketahui Kejuaraan sepak bola Wali Kota Cup VI ini diikuti 32 tim dari kab/kota Se-Sulawesi Selatan dan akan dihelat selama 32 hari.

Dalam sambutan Walikota, apresiasi yang tinggi diberikan kepada seluruh panitia Kejuaraan Sepak Bola Wali Kota Cup VI 2023.

“Kepada seluruh panitia saya ucapkan apresiasi yang setinggi – tingginya atas terlaksananya event ini, kemudian terima kasih yang setinggi tingginya juga disampaikan kepada Panglima XIV Hasanuddin atas fasilitas lapangan yang telah disiapkan, ” kata Danny Pomanto dalam sambutannya.

Sementara Pangdam XIV Hasanuddin dalam sambutanya ikut mengapresiasi Wali Kota Cup VI. Meskipun kondisi cuaca akibat badai Elnino yang cukup ekstrim, tetapi event Wali Kota Cup IV menandakan bahwa Makassar baik – baik saja.

“Terlaksananya Wali Kota Cup IV ini pertanda semangat kota Makassar baik – baik saja dan membuktikan ada semangat yang terus berkobar untuk jauh lebih baik lagi, ” kata Pangdam Hasanuddin, Mayjen Imam Totok Santoso.

Kejuaraan Sepak Bola Wali Kota Cup VI Kota Makassar menurut Ketua Panitia, Erlangga, menggunakan sistem kompetisi, setiap Full keluar 2 juara, yakni juara Full dan runner up.

“dari 32 tim akan dibagi 8 full, babak Penyisihan menggunakan sistem kompetisi, setiap foll keluar 2 juar full dan runner Up untuk melangkah babak selanjutnya, ” terang Erlangga

Kemudian, babak 16 sudah sudah menggunakan sistem gugur sampai ke partai final, tambah Erlangga

Untuk jadwal pertandingan yang akan dilaksanakan selama 32 hari, setiap hari terhitung besok, selasa (19/09/2023) akan ada 4 tim akan bertanding.

Jadwal Pertandingan, Rabu (19/09/2023);

1. Adzkar FC Gowa vs RMC Maharani FC
2. Prapon Sulsel vs Citi Luwu FC.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending