Connect with us

Mahyudin Kepala DKP Bersama Kepala OPD Hadiri Deklarasi Netralitas ASN Lingkup Pemkot Makassar

Published

on

Kitasulsel-Makassar—Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot), Dihadiri oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Mahyudin, S.STP., M.AP., bersama Kepala OPD se-Kota Makassar, yang digelar di Ruang Sippakatau Kantor Balaikota, Senin(13/11/2023).

Adapun tujuan Deklarasi tersebut untuk menyukseskan Pemilu 2024 mendatang, dengan komitmen Pemkot yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M. Ansar dengan pembacaan Fakta Integritas Ikrar Deklarasi Netralitas ASN lingkup Pemkot Makassar Tahun 2023.

Diketahui, turut hadir dan menyaksikan langsung Deklarasi netralitas ini, Bawaslu Kota Makassar dan jajaran Forkopimda. Ikrar diikuti oleh seluruh peserta deklarasi yakni menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Danny Pomanto mengatakan, Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Lanjut, ia menyampaikan ini sebagai upaya Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan integritas ASN Untuk monitoring, untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Selain itu, Walikota Makassar Danny Pomanto, menuturkan akan melibatkan peran dari masyarakat mulai dari RT/RW, Bassi Barania, Dewan Lorong, hingga orang yang berpengaruh di wilayah tersebut untuk melaporkan jika ditemukan ASN yang tidak netral, imbuhnya.

Sementara itu, Sekda Kota Makassar menambahkan, untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Olehnya itu, menggunakan media sosial secara bijak, tidak di pergunkaan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun, yang dilanjutkan dengan penandatanganan Fakta Integritas oleh seluruh peserta.

“Deklarasi Netralitas ASN ini merupakan wujud komitmen Pemkot Makassar untuk menyukseskan Pemilu 2024, dengan menjaga netralitas ASN,” ungkap M. Ansar sebelum membacakan ikrar.

Oleh karena itu, ia berharap dengan adanya kesadaran bersama, ASN sadar akan batasan, hak dan kewajibannya, untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan sebaik-baiknya, tutup M. Ansar Sekda Kota Makassar.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pilgub Sulsel

Kuasa Hukum Andalan Hati Siapkan Bukti Akurat Back-up KPU Sulsel Lawan Gugatan Danny-Azhar di MK

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR— Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel peraih suara tertinggi, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi menyiapkan bukti akurat untuk membackup KPU menghadapi gugatan Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Andi Sudirman dan Fatmawati Rusdi dengan tagline Andalan Hati sebagai peraih suara tertinggi adalah pihak terkait dalam sengketa Pilgub Sulsel.

Kuasa Hukum Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku Pihak Terkait atas permohonan Danny Pomanto-Azhar Arsyad.

“Permohonan sebagai Pihak Terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” kata Murlianto.di Mahkamah Konstitusi, Jumat (3/1/2025).

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu Danny-Azhar saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” jelas Murlianto.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

Selanjutnya, MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat 4 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sementara dalam permohonannya, Danny-Azhar meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi paslon Andi Sudirman-Fatmawati.

Meskipun Ðanny-Azhar yang bersengketa dengan KPU Sulsel menyangkut hasil Pemilihan Gubernur Sulsel, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati tetap menyiapkan kuasa hukum kàrena peraih 3.014.255 suara merupakan pihak yang terkait dalam gugatan.

Tim kuasa Hukum Andalan Hati Murlianto (kanan) memperlihatkan bukti pengajuan permohonan sebagai pihak terkait, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (3/1/2025). Foto: ist

Continue Reading

Trending