Connect with us

Desainer Kenamaan Nasional Lina Sukijo Umrah Bersama An Nur Travel,Bunyamin Yapid:Semua Kalangan Dan Profesi Kami Satukan Di Rumah Allah

Published

on

Kitasulsel—-Makassar—-PT An Nur Maarif yang identik dengan jargon referensi umrah cerdas pilihan tepat bukan pilihan nekat kembali menjadi pilihan berumrah desainer kenamaan nasional Lina Sukijo,Desainer kelahiran Batam ini berumrah bersama dengan An Nur Travel turut  memboyong keluarga,reseler dan pecinta brand fasion miliknya yang dikenal dengan sebutan Eles fasion.

Keberangkatan grup VIP Lina Sukijo beserta reseler dan pecinta El.es diberangkatkan via Jakarta -madina sehari sebelum keberangkatan grup umrah Akbar An Nur Travel dan JRW yang memberangkatkan 534 jamaah via makassar langsung madina.

CEO PT An Nur Maarif H Bunyamin Yapid LC MA yang mendampingi langsung Lina Sukijo dan rombongan mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan jamaah kepada travel umrah miliknya.

“Salah satu kekuatan utama yang ada di An Nur Travel adalah kebersamaan,agenda utama kita tetap beribadah sesuai scedule yang telah kita siapkan,namun di sisi lain ada agenda lain yang merupakan favorit dari jamaah khususnya jamaah vip,hal ini yang membuat banyak yang penasaran dan ingin mencoba,hal ini pula yang mungkin membuat desainer sekelas Lina Sukijo memilih an nur travel sebagai mitra ibadahnya bersama rombongan.

Keterpilihan An Nur travel sebagai sarana ibadah umrah dari berbagai kalangan dan profesi menurut Alumni Universitas Al Azhar Kairo ini adalah sebuah suksesi managemen An Nur travel dan tim dalam menyatukan semua kalangan dan profesi dengan sebutan jamaah An Nur travel.

“Alhamdulillah,satu kesyukuran bagi An Nur Travel bisa menyatukan semua kalangan dari berbagai profesi dalam satu sebutan yakni jamaah An Nur,di rumah Allah ini semua menyatu tanpa melihat status ekonomi,status sosial maupun jabatan,kita semua sama di rumah Allah dan dihadapan Allah,doakan semua lancar dan sehat,tutup Ustadz Yamin.

Diketahui Lina Sukijo unggul dengan desain busana syar`inya yang berkarakter. Selain detail pada potongan juga dikenal dengan desainya yang bold dan gaya glamour bertaburkan Original Swarovski dan zipper original YKK. Lina juga mengeluarkan koleksi sporty, basic hingga prints. Dengan mengedepan kualitas, Lina mengaku selalu habis diburu para pencinta fashion eLes Lovers (sebutan untuk pencita fashion Lina Sukijo).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending