Perempuan Tangguh Dari Wasuponda”Erni Malape,SP Deklarasikan Diri Bertarung di Pileg 2024,Dapil 1 Semakin Horor
Kitasulsel,LuwuTimur—Satu lagi bacaleg DPRD Luwu Timur mendeklarasikan diri untuk maju bertarung memperebutkan 1 kursi di dapil 1 Luwu timur,sosok pengusaha muda yang maju bertarung lewat partai nasdem tersebut tak lain adalah perempuan tangguh dari Wasuponda Erni Malape SP.
Nama Erni Malape memang tidak asing lagi bagi masyarakat Wasuponda khususnya bagi para pengusaha dan karyawan PT Vale,memiliki banyak relasi dan koneksi di tingkat Provinsi maupun nasional,kehadiran Erni Malape pada kontestasi pileg 2024 mendatang akan lebih menambah horornya pertarungan di dapil 1 Luwu timur.

Dalam deklarasi keikutsertaan dirinya maju bertarung pada pileg 2024 mendatang ini di hadiri langsung oleh Sekjen DPD Nasdem Luwu timur Saharuddin dan di padati kurang lebih dua ribu simpatisan di lokasi deklarasi.
Dalam sambutannya di hadapan ribuan simpatisan dan relawannya Erni Malape mengatakan bahwa keikutsertaan dirinya pada pileg mendatang bukan tanpa sebab.
“Saya memproklamirkan diri maju pileg mendatang didasari atas keinginan kuat saya untuk berbuat untuk tanah kelahiran,dan ditanah ini pula yang nantinya akan menjadi saksi perjuangan kita semua untuk berbuat lebih baik untuk masa depan anak anak kita,jelasnya.
”kepada semua keluarga,kerabat,simpatisan dan seluruh masyarakat Wasuponda,Tabe’mohon doa restu ta semua,saya Erni Malape Mappattabe Mengibahkan diri untuk kesejahteraan dan perubahan ke arah yang lebih baik untuk masyarakat Luwu timur terkhusus masyarakat Wasuponda Dan Malili.
Pengusaha yang aktif berkiprah di PT Vale ini memang bagi masyarakat Wasuponda bukanlah bacaleg aji mumpung.
“Kk Erni maju bertarung di pileg mendatang memang atas dasar doa restu dari masyarakat Wasuponda,sebelum beliau mendeklarasikan diri,kami masyarakat yang lebih dulu meminta beliau untuk maju,kami melihat potensi dan investasi sosial beliau,jauh sebelum tahun politik ini,tidak ada keraguan bagi kami,apalagi sosok perempuan jauh lebih konsisten dan peka terhadap persoalan sosial kemasyarakatan,ujar seorang relawan yang jauh dari ujung Wasuponda ini.
Pertarungan di dapil 1 ini memang tergolong cukup berat,mengingat beberapa incumben di pastikan kembali maju di dapil yang baru saja di rubah wilayah pilihnya menjadi Malili-Wasuponda .
NEWS
MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda
Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.
Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.
Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.
Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login