Connect with us

Pj Sekprov Bahas Kemudahan Invetasi Bareng DPMPTSP se-Sulsel

Published

on

Kitasulsel-Makassar-Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Andi Aslam Patonangi, membahas soal Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPPTSP) se-Sulsel, Rabu, 22 Febuari 2023.

Andi Aslam menjelaskan, hampir semua daerah memiliki Peraturan Daerah (Perda) namun untuk mendukung percepatan invetasi dan pertumbuhan ekonomi, daerah mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Andi Aslam, di 24 Kabupaten Kota se-Sulsel ada Perdanya masing-masing. Hanya, karena itu digunakanlah undang-undang yang mengarah pada kemudahan berusaha, dan pada akhirnya memacu percepatan kemajuan berinvestasi. Namun di posisi lain, dibutuhkan kepastian hukum.

“Termasuk Peraturan Gubernur sudah on proses di Sulsel dengan satu prosedur dengan proses yang tidak terlalu lama di Sulsel,”  jelas Andi Aslam dalam sambutannya, mewakili Gubernur Sulsel, di Hotel Claro Makassar.

“Sehingga dunia usaha dan invetasi di Sulawesi Selatan memiliki kepastian, karena kita sama-sama paham bahwa salah satu strategis, yang sangat penting bagi kita dalam melakukan pemulihan ekonomi pasca pandemi adalah percepatan invetasi, serta kepastian hukum dalam dunia invetasi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sulsel, Sulkaf S Latif, mengatakan, semua pihak berkumpul membahas perkembangan Undang-undang Cipta Kerja yang masuk menjadi Perpu.

“Tapi kita tahu semua belum di ketok, sehingga sekarang menjadi tanda tanya. Tapi apapun yang terjadi Pak Gatot (Perwakilan Menteri Investasi RI) katakan kita harus bikin perumusan,” ungkapnya.  (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

Sekda Sidrap Pimpin Rakor Pelaporan Program Strategis Nasional, Tekankan Ketepatan Data dan Waktu

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Sekretaris Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Rahmat Saleh, memimpin rapat koordinasi terkait pelaporan Program Strategis Nasional (ProSN) di ruang kerjanya, Jumat (27/3/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kabupaten Sidrap serta Inspektorat Daerah Kabupaten Sidrap. Pertemuan ini difokuskan pada kesiapan pelaporan kinerja ProSN sesuai ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.

Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 tentang format dan indikator laporan kinerja Program Strategis Nasional. Regulasi tersebut mewajibkan setiap pemerintah daerah mengintegrasikan ProSN ke dalam program kerja daerah sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan.

Selain itu, pelaporan ProSN juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi untuk mengidentifikasi berbagai hambatan di lapangan serta merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sinergi seluruh pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh data dukung pelaporan terpenuhi secara akurat sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Andi Rahmat dalam arahannya.

Ia juga mengingatkan bahwa laporan kinerja ProSN Semester I dan II Tahun 2025 harus diselesaikan paling lambat pada Selasa, 31 Maret 2026, mengingat urgensi waktu yang semakin dekat.

Usai rapat koordinasi tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan rapat lanjutan di ruang kerja Wakil Bupati Sidrap yang dipimpin oleh Nurkanaah.

Rapat lanjutan itu membahas lebih rinci indikator penilaian yang mencakup total 67 poin instrumen, di antaranya pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan untuk semua, perluasan akses pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi. Pembahasan mendalam ini diharapkan mampu memastikan pelaporan ProSN berjalan optimal dan tepat sasaran.

Continue Reading

Trending