Connect with us

TJSL, Pelindo Regional 4 Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 2 Kecamatan di Makassar

Published

on

Kitasulsel —Makassar– PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 melakukan pemeriksaan kesehatan gratis kepada 400 warga di empat kelurahan di dua kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Tallo dan Kecamatan Ujung Tanah sebagai bentuk kepedulian dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perseroan kepada masyarakat sekitar.

Regional Head 4 Pelindo, Enriany Muis mengatakan bahwa TJSL Pelindo fokus pada 3 bidang yaitu Pendidikan, Lingkungan, dan Usaha Menengah Kecil (UMK).

“Pemeriksaan kesehatan di 4 kelurahan di dua kecamatan ini merupakan fokus TJSL Pelindo dibidang Lingkungan dengan menyasar kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Dia berharap kegiatan ini akan memudahkan warga di 4 kelurahan, yakni Kelurahan Tallo, Buloa, dan Kelurahan Kaluku Bodoa di Kecamatan Tallo, serta Kelurahan Cambaya di Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, untuk lebih mudah menjangkau tempat pemeriksaan dan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis.

Division Head Pelayanan SDM dan Umum Pelindo Regional 4, Basri Alam menuturkan, program pemeriksaan kesehatan gratis yang dilakukan pihaknya bekerja sama dengan Puskesmas Rapokaling, Puskesmas Pembantu Kelurahan Buloa, dan dokter dari Pelindo Regional 4 ini akan berlangsung selama enam bulan lamanya.

“Pemeriksaan kesehatan gratis di 2 kecamatan ini merupakan tahap pertama. Usai enam bulan, akan kami lakukan lagi di wilayah lainnya,” kata Basri.

Dia mengatakan bahwa kegiatan TJSL dengan menghadirkan layanan pemeriksaan gratis ini dilakukan di wilayah yang menjadi ring satu Pelindo Regional 4 di Kota Makassar. “Target setiap kelurahan adalah 100 orang dan pemeriksaan dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita,” ucapnya.

Program TJSL Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk tahap pertama ini sudah berlangsung selama 2 hari, yakni Senin (27 Februari 2023) bertempat di rumah Ketua RW 1 Kelurahan Tallo, Andi Zulkifli dan hari kedua pada Rabu (1 Maret 2023) pemeriksaan dilakukan di rumah Ketua RW 2 Kelurahan Buloa, M. Nur.

Sherly Andarias, Bidan Penanggung Jawab Puskesmas Pembantu Kelurahan Buloa mengatakan, kebanyakan warga yang melakukan pemeriksaan adalah perempuan lansia. “Namun ada juga anak-anak dan laki-laki. Mereka rerata mengeluhkan hipertensi dan penyakit lainnya seperti batuk,” bebernya.

Adapun pemeriksaan gratis yang melibatkan 1 tenaga dokter dan 2 tenaga medis ini antara lain gula darah, hipertensi, dan pemeriksaan lainnya.

Sementara itu, Hajerah (72), warga Kelurahan Buloa yang melakukan pemeriksaan kesehatan gratis mengatakan bahwa kegiatan TJSL Bidang Lingkungan yang menyasar kesehatan masyarakat ini sangat bermanfaat bagi dirinya yang sering mengeluh kepala pusing.

“Terima kasih Pelindo. Kegiatan ini sangat bermanfaat karena kami bisa menjangkau tempat layanan kesehatan yang lebih dekat lagi dengan tempat tinggal,” tukasnya.

Dia berharap Pelindo sering melaksanakan kegiatan [pemeriksaan kesehatan gratis] seperti ini, agar lebih banyak lagi masyarakat yang merasakan manfaatnya.

 

Tentang Pelindo
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang juga dikenal dengan Pelindo adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang jasa kepelabuhanan. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pelindo, mengelola pelabuhan yang tersebar di 32 provinsi di Indonesia. Pelindo menjalankan bisnis inti sebagai penyedia fasilitas jasa kepelabuhanan yang memiliki peran kunci guna menjamin kelangsungan dan kelancaran angkutan laut. Dengan tersedianya prasarana transportasi laut yang memadai, Pelindo berperan dalam menggerakkan perekonomian serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending