Connect with us

Perkuat Imtaq, TP PKK Kota Makassar Gelar Pengajian Ramadan bersama Syekh Muhammad Jaber

Published

on

Kitasulsel—Makassar—TP PKK Kota Makassar menggelar pengajian Ramadan bersama pendakwah Syekh Muhammad Jaber, Sabtu (1/04/2023).

Pengajian yang dirangkaikan dengan salat Ashar secara berjamaah itu digelar di kediaman Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail, yang diikuti seluruh pengurus dan anggota TP PKK.

Indira berujar, pengajian ini menjadi sarana untuk saling bersilaturahmi. Di samping itu, juga menjadi momentum untuk menambah ilmu dalam memperkuat iman dan taqwa (Imtaq) selama menjalankan ibadah di bulan Ramadan.

“Kita bersilaturahmi di sini bersama Syekh yang memberikan tausiyah dan pembelajaran untuk kita supaya kita bisa menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan,” katanya.

Indira berharap, ada hikmah yang bisa dipetik dari pengajian kali ini dan membawa berkah serta mendatangkan kebaikan bagi seluruh yang hadir.

“Mudah-mudahan kita mendapat banyak pahala, amalan kita diterima dan diampuni dosa-dosa kita,” jelasnya.

Sementara itu, Syekh Muhammad Jaber dalam tausiyahnya menyampaikan pentingnya memanfaatkan momentum Ramadan untuk meningkatkan kualitas ibadah dan ketakwaan kepada Allah SWT.

“Bulan Ramadan ini istimewa. Manfaatkan waktu yang diberikan untuk beribadah sebaik mungkin, jangan sampai bulan Ramadan menjadi biasa saja seperti bulan lainnya,” ucap Syekh Muhammad Jaber.

Dia mengatakan, untuk menjadi hamba yang istimewa, maka amalan yang dilakukan pada bulan Ramadan harus diupayakan lebih intens. Hal itu juga bisa memperteguh keimanan.

“Usahakan Ramadan ini menjadi Ramadan yang istimewa. Amal saleh yang bisa dikerjakan jangan ditunda. Jadikan bulan Ramadan sebagai sarana untuk berlatih beribadah yang lebih baik supaya di luar Ramadan juga menjadi lebih baik,” pungkasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending