Connect with us

Anggota DPR-RI Rapsel Ali Meninggal Dunia, Danny Pomanto Sampaikan Dukacita

Published

on

Kitasulsel—Makassar—- Anggota DPR-RI Fraksi Nasdem Muh Rapsel Ali meninggal dunia di Makassar Sulawesi Selatan, Minggu (9/04/2023).

Menantu Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin itu menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 09.00 Wita.

Sebelum meninggal dunia almarhum sempat dilarikan ke RS Grestelina Makassar.

Mendengar kabar tersebut, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengucapkan rasa duka yang mendalam.

Rasa duka itu ia sampaikan di sela-sela acara Pengajian dan Safari Ramadan 1444 Hijriah DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Makassar.

Ia pun mengajak Jemaah Pengajian DPD LDII Kota Makassar Masjid Raodathul Jannah untuk mendoakan kepergian almarhum.

“Hari ini baru saja berpulang ke rahmatullah bapak Rapsel Ali, untuk itu saya mengajak kita semua mengirim al-fatihah untuk almarhum,” ucap Danny Pomanto.

Usai mengikuti pengajian bersama jamaah LDII Makassar, Danny Pomanto langsung bertolak ke rumah duka di Jalan Bonto Mangepe.

Tiba di rumah duka, Danny Pomanto memberi dukungan moril kepada keluarga almarhum. Ia turut didampingi oleh Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail.

Kata Danny Pomanto, almarhum merupakan sosok sahabat yang sangat baik, sehingga ia merasa sangat kehilangan.

“Saya sangat merasa kehilangan apalagi beliau ini adalah sahabat yang baik,” ucapnya.

Mewakili Pemerintah Kota dan masyarakat Kota Makassar, ia mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya almarhum yang selama ini telah berjihad mewakili suara-suara rakyat Sulsel.

“Saya pribadi dan seluruh masyarakat Kota Makassar menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya sahabat kita Rapsel Ali. Insya Allah beliau husnul khotimah,” doa Danny Pomanto. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Sulsel Pimpin Rapat Percepatan Lahan Bendungan Jenelata Gowa, Kejati Dilibatkan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin Rapat Koordinasi Lanjutan Satgas Percepatan Investasi Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Pertemuan ini fokus pada pendampingan pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Jenelata di Kabupaten Gowa, bertempat di Aula Lantai 8 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Rapat ini berlangsung secara mufakat, dihadiri oleh seluruh unsur terkait, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Teuku Rahman, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel Agus Marhendra, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Suryadarma, serta perwakilan dari Sekretariat Daerah Gowa, Kepala BPN Gowa, pihak PTPN I Regional 8, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat setempat.

Pembangunan Bendungan Jenelata menempati lahan seluas 39 hektar milik PTPN I Regional 8. Dari total tersebut, izin lahan tahap satu, dua, dan tiga telah rampung dengan luas 29 hektar. Saat ini, proses pembebasan lahan memasuki tahap empat yang menyisakan 10 hektar.

Luas lahan yang tersisa mencakup 29 bidang tanah yang terindikasi beririsan atau tumpang tindih antara aset PTPN dan masyarakat.

Jufri Rahman menegaskan urgensi penyelesaian masalah lahan ini. “Pertemuan hari ini untuk keinginan Proyek Strategis Nasional Jenelata. Kami berharap agar bisa segera terselesaikan. Kami bersyukur Kejaksaan Tinggi melakukan pendampingan terhadap percepatan ini, apalagi dihadirkan juga dari Camat, Kepala Desa, dan masyarakatnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa percepatan penyelesaian lahan tahap empat sangat diharapkan agar proses pembangunan Bendungan Jenelata dapat segera diselesaikan.

“Kita mau melihat Sulsel maju dan masyarakat Gowa mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berharap ini segera tuntas karena ini adalah PSN.

Kehadiran bendungan ini akan sangat bermanfaat dalam ketersediaan air baku bukan hanya untuk Makassar, tetapi juga Gowa. Termasuk pertanian juga akan mendapatkan manfaatnya, baik di Gowa, Takalar, dan sekitarnya,” jelas Jufri Rahman.

Wakajati Sulsel, Teuku Rahman, menjelaskan peran Kejaksaan Tinggi dalam proyek ini. “Kejati Sulsel juga merupakan Ketua Satgas Percepatan Investasi. Karena pembangunan bendungan ini pada dasarnya akan berkelanjutan investasi ekonomi di Sulsel,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan ini akan berdampak pada kepentingan umum, dengan dampak yang akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Rapat ini mencari win-win solution, bagaimana pembangunan Jenelata ini dalam prosesnya dapat segera diselesaikan. Adanya permasalahan lahan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah,” pungkas Teuku Rahman.

Sementara itu, Kepala BBWS Pompengan Jeneberang, Suryadarma, menyatakan telah menyiapkan anggaran untuk penyelesaian izin lahan, namun prosesnya harus mengikuti aturan, khususnya terkait lahan yang masih tumpang tindih.

Salah satu perwakilan masyarakat yang hadir, Samsuddin M dari Dusun Manyampa, Desa Tanakaraeng, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkebun di lahan tersebut sejak tahun 1986.

“Kami mengelola dan tidak ada larangan. Tapi jika ada seperti ini, kami legowo, tapi kami meminta ada penempatan tanaman saya,” ungkapnya, menunjukkan harapan akan adanya kompensasi yang adil.

Bendungan Jenelataknown merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) di Sulawesi Selatan dengan rencana anggaran pembangunan sebesar Rp4,15 triliun. Anggaran ini bersumber dari APBN dan pinjaman dari Cexim Bank Tiongkok.

Bendungan ini akan dibangun dengan tipe Concrete Face Rockfill Dam (CFRD) setinggi 62,8 meter, dengan kapasitas tampungan normal 223,6 juta meter kubik udara dan luas area penampungan hingga 12,20 kilometer persegi.

Manfaat Bendungan Jenelata sangat beragam, diantaranya adalah mereduksi banjir periode ulang 50 tahun dari 1.800 meter kubik per detik menjadi 686 meter kubik per detik.

Bendungan ini juga akan menyediakan baku air sebesar 6,05 meter kubik per detik, mengairi lahan irigasi seluas 26.773 hektar, dan memiliki potensi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) sebesar 7 Mega Watt. Rencananya, pembangunan bendungan ini akan selesai pada tahun 2028 mendatang. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel