Warga Kota Makassar Dapat Bantuan RTLH Program KSAD, Danny Pomanto: Ringankan Beban Pemkot
Kitasulsel–MAKASSAR, – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengapresiasi bantuan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang diberikan kepada warga Kota Makassar.
Dari 34 unit rumah yang sudah direhabilitasi di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin, ada empat unit rumah di Kota Makassar pada tahap kedua.
Bantuan perbaikan RTLH ini adalah implementasi perintah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman di mana TNI harus hadir di tengah-tengah masyarakat.
Wali Kota Makassar Danny Pomanto hadir mendampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman meresmikan dan launching Rehabilitasi RTLH Kodam XIV/Hasanuddin di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Selasa (9/05/2023).
Danny Pomanto menilai bantuan rehabilitasi RTLH dari TNI AD membantu pemerintah kota untuk menciptakan hunian yang lebih layak untuk masyarakat.
Karenanya itu, ia juga mengucapkan terima kasih bukan hanya ke KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, tapi juga ke Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santoso, hingga Dandim 1408/Makassar Kolonel Inf Nurman Syahreda.
“Kita bersyukur sekali karena ini meringankan beban pemerintah kota. Kita ada program bedah rumah tapi itu tidak cukup sehingga kegiatan ini mencukupi apa yang tidak cukup tadi,” kata Danny Pomanto.
Ke depan, Danny Pomanto berharap Pemkot Makassar dan TNI/Polri semakin mempererat kolaborasi dalam membantu masyarakat.
Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman berterima kasih kepada Kodam XIV/Hasanuddin karena turut menyukseskan rehabilitasi RTLH dan Babinsa Masuk Dapur.
“Saya menilai ini Kodam XIV/Hasanuddin ini yang paling aktif, karena pemerintah daerah mendukung. Mulai dari gubernur sampai wali kota dan bupati,” ungkapnya.
Ia juga merasa bangga karena perintah KSAD di mana TNI AD harus hadir di tengah masyarakat terimplementasi dengan baik di wilayah Kodam XIV/Hasanuddin.
Kata Jenderal TNI Dudung Abdurachman, RTLH ini adalah program TNI AD sebagai wujud kepedulian TNI hadir di tengah masyarakat pascapandemi Covid-19.
Sesuai perintah Presiden Indonesia Jokowi, TNI hadir dalam membantu ketahanan pangan atau food estate, termasuk mengerahkan babinsa masuk dapur warga.
“Jadi di sini-lah Babinsa bergerak, kemudian menemukan rumah-rumah tidak layak huni, dan kemudian TNI dibantu pemerintah daerah dan mitra-mitra sehingga program ini berjalan,” tuturnya.
Sementara itu, Dandim 1408/Makassar Kolonel Inf Nurman Syahreda menyampaikan untuk tahap II ada empat unit rumah di Kota Makassar yang sudah direhabilitasi.
Rumah yang sudah direhabilitasi itu tersebar di empat kecamatan, yakni Tamalanrea, Bontoala, Mamajang, dan Tallo.
“Sudah kita lakukan ada empat rumah, dan akan ada tambahan lagi dua rumah. Itu di Kecamatan Mariso dan Panakukang,” tutupnya.
Pada kesempatan itu, Danny Pomanto juga mendampingi KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyalurkan bantuan sosial sebanyak 200 paket kepada panti asuhan, veteran, warakawuri, tukang becak, hingga warga kurang mampu.
Pemkot Makassar
PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI
Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).
Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.
Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.
“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.
Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.
Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.
Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.
“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.
Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.
Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.
Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.
Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.
“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.
Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.
Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.
“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login