5.947 Calon Peserta Didik Baru di Makassar Tak Lulus Jalur Zonasi, Nasibnya Masih Mengambang

KItasulsel–Makassar–Hasil pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Makassar jalur zonasi tingkat SD-SMP telah diumumkan panitia, Rabu malam, 29 Juni 2022.
Berdasarkan data yang dirangkum di website PPDB Makassar, total sebanyak 5.947 peserta didik baru tidak lolos jalur zonasi, pada jenjang SD dan SMP dari total 27.356 pendaftar. Sementara peserta yang lulus sebanyak 21.409 siswa.

Rinciannya, yang tidak lulus jenjang SD sebanyak 2.004 dari jumlah pendaftar 14.874. Sementara, yang tidak lulus untuk jenjang SMP sebanyak 3.943 siswa dari jumlah pendaftarnya 12.482 orang. Berdasarkan jumlah tersebut artinya masih ada kuota yang kosong. Jenjang SD 647 dan SMP 287 orang.
Sementara nasib calon siswa SD-SMP yang tak lulus jalur zonasi PPDB Online masih mengambang. Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin Mustakim menjelaskan, kuota kosong tersebut disebabkan oleh ada beberapa sekolah negeri yang sepi peminat. Jumlah yang mendaftar lebih sedikit dibanding kuota yang disiapkan.

“Seperti SMP Negeri 21 di Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, banyak kosong,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis, 30 Juni 2022. Selain itu kemarin merupakan hari pertama proses pendaftaran ulang. Dia mengaku banyak menerima pengaduan dari orang tua peserta didik.
“Yang banyak kami terima pengaduan, maunya orang tua memilih sekolah yang diinginkan. Tidak mau di sekolah yang dilulusi sesuai hasil zonasi,” jelasnya
Dia melanjutkan, yang menjadi perhatian untuk PPDB tahun ini adalah memperbaiki persoalan yang lalu. Saatnya, memberikan edukasi terhadap seluruh orang tua, tidak ada lagi sekolah favorit. Karena tujuan zonasi adalah memberikan layanan dasar pendidikan yang berkualitas secara merata.
Mantan Kadis Sosial Makassar itu juga menjamin jika proses PPDB berjalan secara fair. Jika ada kepala sekolah yang mau coba bermain, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
Dia juga meminta kepada masyarakar untuk ikut memantau proses yang tengah berjalan. “Yang pasti kami sudah ingatkan kepala sekolah, dan saya sudah minta jangan dilayani kalau bukan orang tua langsung demi untuk menghidari calo-calo.
Kalau ada kepala sekolah yang mau coba main, tentu kami akan mengambil tindakan tegas,” jelasnya.

Kementrian Agama RI
Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.
“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat”, tutur Menag.
Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar 88,7 Triliun yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14% dari pagu tersebut senilai 126 M menjadi total pagu anggaran 88,8 Triliun
Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan K/L di Komisi VIII DPR RI.
“Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” ucapnya.
Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara Pendidikan ke Sekretariat Jenderal.
Menag menyampaikan, pergeseran antarunit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.
“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu”, jelas Menag.
Turut hadir dalam rapat kerja Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komunikasi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics12 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
2 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
3 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login