Berdayakan Generasi Muda, Indira Yusuf Ismail Kukuhkan PKK Remaja Kota Makassar
Kitasulsel—MAKASSAR,– Ketua TP PKK Kota Makassar, Indira Yusuf Ismail secara resmi mengukuhkan pengurus dan anggota PKK Remaja Kota Makassar periode 2023-2026. Acara tersebut berlangsung di Ruang Sipakatau Balai Kota Makassar, Sabtu (16/9/2023).
Prosesi pengukuhan berlangsung lancar dan khidmat, dengan disaksikan oleh sejumlah pengurus dan anggota TP PKK Kota Makassar.
Sebanyak 45 anggota PKK Remaja yang dinahkodai oleh Afifah Puspita Akbar ini diharapkan mampu membuka pintu bagi ide-ide segar dan inovasi PKK untuk menjadikan Kota Makassar lebih baik.
“Saya percaya bahwa PKK Remaja akan mampu melaksanakan tugas dan kewajiban sebaik-baiknya dengan penuh penuh rasa tanggung jawab untuk meningkatkan peran serta PKK dalam menjalankan 10 program pokok PKK dan menyukseskan pembangunan,” ucap Indira.
Pengukuhan ini menandai komitmen PKK Kota Makassar untuk terus mengembangkan program dan kegiatan yang dapat memberdayakan remaja dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, budaya, dan lingkungan.
Indira juga memberikan semangat kepada pengurus dan anggota PKK Remaja untuk aktif berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan ke depannya.
Di tempat yang sama, Sekretaris TP PKK Kota Makassar Iin J. Madjid menuturkan, anggota PKK Remaja yang dikukuhkan merupakan anggota dari Forum Anak Makassar (FAM) yang selama ini dibina oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
“Setelah ada keputusan dari PKK Provinsi Sulawesi Selatan untuk membentuk PKK Remaja, kami mengambil keputusan bahwa anak-anak ini adalah anak-anak yang akan membantu melaksanakan 10 program pokok PKK,” jelas Iin.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan PKK Remaja Kota Makassar akan semakin aktif dalam mendukung program-program pembangunan Kota Makassar dan menjadi agen perubahan yang positif.
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login