Connect with us

Imam Musakkar Edukasi Orang Tua Terkait Perda Perlindungan Anak

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Minggu (28/1/2024).

Dalam agenda ini, legislator dari fraksi PKB ini menyampaikan bahwa perda perlindungan anak menjadi salah satu peraturan penting yang perlu diketahui. Terkhusus orang tua.

Untuk itu, Imam Musakkar mengaku sengaja mengambil perda ini untuk disosialisasikan. Sosialisasi itu pun perlu dimaksimalkan.

“Bukan cuma di dapil saya karena kegiatan ini untuk seluruh warga Makassar agar bisa mengetahui dan memahami perda ini,” ujarnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini menekankan anak mesti dirawat dengan baik. Tidak hanya dilindungi, melainkan diberikan semua haknya.

“Kalau kita lihat perda ini sudah jelas hak anak dan bertumbuhnya anak secara optimal. Jadi tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh asal memukul anak,” ujarnya.

Perda perlindungan anak, kata Imam Musakkar, sudah mengatur terkait penjaminan hak anak. Untuk itu, ia meminta aturannya perlu diperhatikan.

“Ini sudah dibuat berdasarkan hak anak dan non diskriminasi. Jadi semuanya sudah diatur,” jelasnya

Sementara itu, Musakkar selaku narasumber juga mengaku kasus anak saat ini masih terjadi. Ia ingin agar perda tersebut perlu diterapkan lebih baik.

“Tentu kita harapkan peran pemerintah dan legislatif harus bisa memaksimalkan perda ini berjalan. Kasihan kalau kita lihat masih ada kekerasan anak,” jelasnya.

Demikian juga yang disampaikan Ahmad Nurung. Ia berharap perda ini bisa dipahami dengan baik oleh seluruh warga termasuk orang tua.

“Adanya perda ini suda jelas, bagaimana kita harus melindungi anak kita, merawat anak kita agar tumbuh kembangnya lebih baik,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Wali Kota Makassar Minta Pengembang Sediakan Lahan Rumah Ibadah

Published

on

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meminta kepada seluruh pengembang perumahan di Kota Makassar untuk menyediakan lahan khusus bagi pembangunan rumah ibadah di setiap proyek perumahan.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Kompleks Nusa Indah Hertasning, Jumat (25/4/2025).

“Kita bersyukur dengan apa yang dilakukan oleh Bapak Ilyas Manggabarani. Artinya kita tetap bisa hidup rukun dalam keberagaman,” ujar Munafri, yang akrab disapa Appi.

Menurut Appi, saat ini banyak perumahan besar dibangun tanpa memperhatikan ketersediaan tempat ibadah. Ia berharap ke depan, pengembang bisa lebih peduli dengan menyediakan akses ibadah bagi warga.

“Kalau kita lihat hari ini, perumahan dibangun besar sekali, tapi bahkan musallah saja tidak ada. Jadi kami berharap teman-teman pengembang bisa memikirkan ini,” tambahnya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, mantan Wali Kota Makassar 2004-2014 Ilham Arief Sirajuddin, mantan Kapolda Sulsel Irjen (Purn) Burhanuddin, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Appi juga mendoakan agar pembangunan Masjid Al-Ikhlas bisa cepat rampung dan segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Masjid ini bukan hanya untuk satu golongan atau aliran, tetapi untuk semua. Dan atas nama pemerintah kota, Insyaallah tahun ini kita akan memberikan hibah untuk mendukung pembangunan ini,” lanjutnya.

Ia menegaskan, masjid bukan hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, melainkan juga sebagai pusat pendidikan karakter anak-anak.

Appi menyoroti pentingnya peran tokoh agama dan orang tua dalam membina generasi muda, agar terhindar dari perilaku menyimpang seperti LGBT, yang menurutnya dapat merusak moral bangsa.

“Coba kita lihat hari ini, perilaku LGBT tampak di depan mata dan mengganggu moral. Semoga tanah wakaf ini bisa digunakan dengan baik, untuk menjaga akhlak dan keimanan anak-anak kita,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Appi mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan antarumat beragama. Ia menegaskan bahwa hak beragama adalah hak kodrati yang tidak dapat dikurangi dalam situasi apa pun.

“Kita berharap langkah ini akan semakin memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel