Connect with us

Danny Pomanto dan 93 Wali Kota Dunia Bahas Isu dan Tantangan Keberlanjutan Perkotaan di Singapura

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali berbagi pengalaman di hadapan para pemimpin se-dunia dalam agenda Mayor Forum World Cities Summit (WCS) 2024, di Singapura, Senin, 3 Juni 2024.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto bersama 93 kota dunia yang diundang secara khusus di WCS melanjutkan diskusi mengenai isu dan tantangan perkotaan dengan tema besar Liveable and Sustainable Cities : “Rejuvenate, Reinvent and Reimagine”

Para wali kota ini berbagi pengalaman dan praktek baik atas upaya-upaya memperbaiki kehidupan masyarakat kota secara terpadu dan inklusif.

Danny Pomanto mengatakan Program Lorong Wisata-nya merupakan inovasi kota yang berhasil mengubah lingkungan lorong menjadi lebih berdaya.

“Lorong yang tadinya kumuh menjadi ruang-ruang tamu kota yang indah, hijau dan produktif,” kata Danny pada sela-sela acara.

Dia menjelaskan, Lorong Wisata (Longwis) memiliki cakupan yang lebih luas dan bukan sekadar destinasi wisata baru. Program ini pula sebagai salah satu upaya Pemkot Makassar memulihkan ekonomi berbasis masyarakat.

“Longwis merupakan sebuah multi inovasi yang melibatkan masyarakat secara keseluruhan sehingga masyarakat diberdayakan dengan adanya kemandirian berwirausaha di lorong-lorong,” jelas Danny Pomanto.

Begitu pun dengan upaya Pemkot Makassar menuju low carbon city atau kota rendah karbon.

Makassar sendiri telah menjalankan program resilient dan low carbon city untuk menangani dampak perubahan iklim.

Cita-cita kota rendah karbon ini, ujar Danny, harus berawal dari lorong-lorong juga.

“Persoalan emisi karbon ini intinya ialah perilaku manusia. Semua ini terjadi (emisi karbon) karena perilaku manusia,” ucapnya.

Olehnya itu yang harus dirubah. Makanya di Makassar, di lorong-lorong dibuat menjadi lorong wisata. Di dalamnya ada Public Engagement dan Protokol Sentuh Hati.

Dengan berkembangnya sirkulasi ekonomi, membuat masyarakat berdaya dan mandiri serta menjadikan lingkungan hijau sehingga membantu menurunkan emisi karbon di udara.

Danny menambahkan pengalaman-pengalaman kota-kota di dunia ini penting sebagai bahan belajar kota-kota lain yang menghadapi isu serupa.

“Olehnya WCS menjadi ajang internasional yang sangat penting bagi kota,” harapnya. *********

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending