Ketua Forum Dewan Lorong Dikukuhkan, Indira Yusuf Ismail Dorong Partisipasi Masyarakat di Lorong Wisata
Kitasulsel–Makassar Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail menghadiri pengukuhan Ketua Forum Dewan Lorong Kota Makassar di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (14/6/2024).
Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, yang sekaligus mengukuhkan Ketua Forum Dewan Lorong untuk tingkat kecamatan dan kelurahan.
Ditemui di lokasi acara, Indira menyampaikan apresiasi dan harapannya terhadap peran penting Dewan Lorong dalam pembangunan Kota Makassar.
Menurutnya, pengukuhan Ketua Forum Dewan Lorong ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran serta masyarakat dalam pengembangan Kota Makassar ke depannya.
“Selamat kepada yang sudah dikukuhkan, para Dewan Lorong ini diharapkan menjadi ujung tombak dalam menggerakkan partisipasi warga di setiap lorong, khususnya di lorong wisata,” ujarnya.
Indira juga menambahkan bahwa TP PKK akan terus bersinergi dengan Dewan Lorong untuk mewujudkan program-program kesejahteraan keluarga dan pemberdayaan masyarakat.
“Kami di TP PKK Kota Makassar tentu akan berkomitmen dan bekerja sama dengan Dewan Lorong dalam berbagai program, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga ekonomi. Kami percaya bahwa sinergi ini akan membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat kita,” jelas Indira.
Indira berharap agar para Ketua Dewan Lorong yang baru dikukuhkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dengan penuh tanggung jawab serta semakin maksimal dalam mendukung program-program pemerintah kota untuk mewujudkan Makassar yang baik untuk semua.
“Kami berharap para Ketua Dewan Lorong yang baru dikukuhkan ini dapat menjadi motor penggerak dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga di lorong-lorong mereka. Jadi mari kita bersama-sama membangun Makassar dari lorong-lorong,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Alamsyah Sahabuddin menjelaskan bahwa pemilihan Ketua Forum Dewan lorong berproses dari bawah di tingkatan kelurahan.
“Dimulai dari berembuknya para dewan lorong di masing-masing kelurahan kemudian memilih satu menjadi ketua dewan lorong kelurahan,” katanya.
Hal serupa pun dilakukan di tingkat kecamatan dan kota. Akhirnya terpilihlah Faisal Hamdan sebagai Ketua Forum Dewan Lorong Kota Makassar.
Secara keseluruhan anggota Dewan Lorong Kota Makassar berjumlah 7.836 orang yang tersebar di 2.612 lorong wisata.
“Kami memandang perlu untuk membentuk forum silaturahmi dan Forum Dewan Lorong sebagai wadah komunikasi untuk mempercepat suksesnya pelaksanaan program lorong wisata,” tandasnya.
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login