Connect with us

Makassar

Dorong Pembentukan Regulasi, FKUB Kota Makassar Gelar Studi Tiru di Banjarmasin

Published

on

Kitasulsel–BANJARMASIN Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Makassar melakukan studi tiru ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk mempelajari strategi meningkatkan toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya FKUB Makassar untuk memaksimalkan peran dan fungsinya dalam membangun kerukunan di kota tersebut.

Ketua FKUB Kota Makassar, Prof. Arifuddin Ahmad, menjelaskan bahwa pemilihan Banjarmasin sebagai tujuan studi tiru didasari oleh peningkatan signifikan nilai indeks toleransi dan kerukunan umat beragama di kota tersebut.

“Kami ingin melihat langsung apa yang telah dilakukan FKUB Banjarmasin sehingga nilai toleransi mereka mengalami lompatan tinggi,” ujar Prof. Arifuddin.

Rombongan FKUB Makassar disambut hangat oleh Pemerintah Kota Banjarmasin, yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin, Husen Luthfie. Dalam sambutannya, Husen Luthfie menekankan peran penting regulasi dalam mendorong toleransi dan kerukunan.

BACA JUGA  MUI Sulsel Imbau Masyarakat Cerdas Pilih Pemimpin

“Keberadaan peraturan daerah tentang penyelenggaraan toleransi menjadi pendorong utama tingginya nilai indeks toleransi di Banjarmasin,” jelasnya.

Data Setara Institute menunjukkan bahwa Indeks Toleransi kehidupan umat beragama Kota Banjarmasin tahun 2023 mengalami peningkatan signifikan, naik dari urutan 52 menjadi urutan 13 untuk kategori kota se-Indonesia.

Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Walikota Danny Pomanto, juga memiliki program perkuatan keimanan umat yang melibatkan FKUB secara aktif.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Makassar, H. Andi Bukti Djufrie, menyatakan bahwa FKUB diberikan peran penting dalam membangun nilai-nilai kehidupan keagamaan yang toleran antar dan inter umat beragama.

Selama di Banjarmasin, rombongan FKUB Makassar mengunjungi berbagai rumah ibadah yang memiliki sejarah dan peran penting dalam membangun toleransi di kota tersebut. Kunjungan ini memberikan kesempatan bagi FKUB Makassar untuk mempelajari praktik-praktik positif yang dapat diterapkan di Kota Makassar.

BACA JUGA  Indira Yusuf Ismail Tutup Penataran Wasit Basket Lisensi C dan B2 Tingkat Kota Makassar

Studi tiru ini diharapkan dapat memberikan inspirasi bagi FKUB Makassar dalam mengembangkan strategi dan program untuk meningkatkan toleransi dan kerukunan umat beragama di kota tersebut.

FKUB Makassar berencana untuk mendorong pembentukan regulasi serupa di Kota Makassar sebagai langkah strategis dalam membangun masyarakat yang harmonis dan toleran. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Makassar

2.017 Pegawai Honorer Pemprov Sulsel Diberhentikan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Terhitung sejak 1 Juni 2025, sedikitnya 2.017 pegawai honorer Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi diberhentikan. Ribuan mantan calon abdi negara itu digantikan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Dimana keputusan atau kebijakan itu mengacu pada surat resmi yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekprov) Sulsel, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulsel, tertanggal 28 Mei 2025.

Surat tersebut berisi penyesuaian penetapan dan penganggaran gaji pegawai non-ASN untuk tahun anggaran 2025, dan ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan kepala biro di lingkungan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele alias Ani mengatakan, keputusan ini menyusul hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA  Hadiri Open House Natal Keuskupan Agung Makassar, Appi: Perkuat Persaudaraan

“Pada seleksi PPPK tahap I, ada 1.446 orang yang tidak lulus, terdiri dari R2 sebanyak 49 orang dan R3 sebanyak 1.397 orang,”ucap Ani dalam keterangan tertulis, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, pada tahap II, terdapat 571 orang yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) administrasi. Ani menegaskan bahwa pemberitahuan soal penghentian penggajian telah disampaikan sebelumnya melalui surat edaran resmi.

“Sudah dari awal disampaikan bahwa mulai 1 Juni 2025 tidak ada lagi penggajian bagi pegawai honorer yang tidak lolos PPPK,” ujarnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan pekerjaan sebagai tenaga paruh waktu, Ani menyatakan bahwa hal itu masih mungkin dilakukan, namun belum ada petunjuk teknis (juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA  Menuju Kesetaraan Regulasi Penyiaran Berbasis Internet dan Konvensional

“Kalau tidak ada petunjuk lebih lanjut, terus dia mau kerja di mana? Mengisi formasi jabatan apa?” kata Ani, mempertanyakan.

Menurutnya, 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut tidak memiliki formasi jabatan, karena posisi yang sebelumnya mereka isi kini telah ditempati oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK.

“Intinya, yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada lagi formasi jabatan lain yang bisa mereka isi, karena akan diisi oleh PPPK yang lulus,” pungkas Ani. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel