Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Ikuti Jejak Ganda Putra, Tim Sepak Takraw Ganda Putri Sulsel Sumbangkan Medali Emas PON XXI

Published

on

Kitasulsel–ACEH – Sepak takraw Sulawesi Selatan (Sulsel) nomor tim ganda putri sukses meraih emas pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

Tim takraw ganda putri Sulsel menang atas DKI Jakarta dengan skor 2-1 di Gedung Idi Sport Center, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu, 15 September 2024.

Melalui kemenangan tersebut, tim putri Sulsel berhasil mengawinkan medali emas nomor tim ganda, setelah tim putra Sulsel meraih medali emas di nomor yang sama usai mengalahkan Jawa Timur.

Pada partai puncak tersebut, Sulsel sempat kecolongan, dimana tim pertama kalah dalam tiga set yakni 12-15, 15-11, dan 9-15.

Namun di tim kedua, Sulsel mampu menyamakan kedudukan 1-1. Sehingga pemenang partai puncak nomor tim ganda putri harus ditentukan oleh tim ketiga. Tim ketiga Sulsel akhirnya menutup pertandingan dengan poin 15-7 dan 15-6.

BACA JUGA  Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, Ribuan ASN Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur Sulsel dan Kepala BKN RI

Pelatih tim takraw Sulsel, Najamuddin, mengaku kemenangan tersebut merupakan prestasi baginya di nomor ganda putri dikarenakan partai final melawan DKI Jakarta adalah pertandingan yang berat.

“Alhamdulillah ini prestasi dan pertandingan yang luar biasa, lawannya berat (DKI Jakarta) mereka atlet diandalkan pelatnas tapi alhamdulillah kita bisa menang,” ucapnya.

Terakhir, di partai final tersebut, Sulsel menurunkan pemain yakni Hasmawati, Fujy Anggy Lestari, Yuliana, Madiana, Sarlina, Erika Vitria, Lestari, Febryanti, Kusnelia, dan Astriana. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Wagub Sulsel dan Menteri LH Tinjau TPA Tamangapa, Bahas Waste to Energy

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kota Makassar, Jumat, 30 Mei 2025.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen nasional untuk mengejar target pengelolaan sampah sebesar 51,20 persen pada 2025, sebagaimana diamanatkan Presiden RI.

Saat ini, realisasi pengelolaan sampah baru mencapai 39 persen. Sejumlah fasilitas pendukung pun belum beroperasi optimal, seperti Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), dan Pusat Daur Ulang (PDU).

Menteri Hanif menegaskan, pemerintah daerah diberikan waktu enam bulan untuk menghentikan praktik open dumping—yakni pembuangan sampah terbuka yang mencemari lingkungan—dan beralih ke sistem sanitary landfill, yaitu metode pengelolaan sampah melalui pengurukan berlapis yang aman dan ramah lingkungan.

BACA JUGA  Hari Jadi ke-704 Tahun, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa

“Pengelolaan sampah tidak bisa terus-menerus dibebankan kepada TPA. Harus dimulai dari hulu, dikelola di tengah, baru sisanya dibuang sebagai residu. Untuk itu, seluruh fasilitas seperti TPS3R, TPST, dan PDU harus segera dioperasikan,” kata Menteri Hanif.

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam mereduksi dampak lingkungan melalui pengelolaan air lindi dan mikroplastik. Namun, ia menekankan perlunya langkah yang lebih terintegrasi.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap pihak penghasil polutan bertanggung jawab atas dampaknya.

“Sumber sampah berasal dari tiga komponen utama: masyarakat, kawasan (seperti perumahan atau perkantoran), dan produsen.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Pemerintah daerah wajib menangani mekanisme dari sisi masyarakat. Sementara kawasan dan produsen harus dikenai teguran, bahkan sanksi jika tidak mengelola sampahnya dengan benar,” tegas Menteri LH.

Saat ini, pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Waste to Energy, yaitu teknologi pengolahan sampah menjadi energi. Perpres itu ditargetkan rampung pada Juni 2025, disusul proses tender akhir tahun, dan pembangunan dimulai awal 2026 hingga selesai pada 2028.

Namun, teknologi tersebut hanya diterapkan di 33 kabupaten/kota dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari. Sementara daerah dengan timbulan di bawah 100 ton per hari wajib membangun fasilitas pemulihan sampah seperti TPS3R, TPST, dan PDU.

“Kita tidak bisa menunggu Waste to Energy. Fasilitas di tingkat menengah harus dibangun dan dioperasikan sekarang juga. Dua tahun ke depan adalah masa krusial, dan kami akan memantau progresnya setiap bulan,” ujar Menteri Hanif.

BACA JUGA  Di Era Prof Zudan Sebagai Pj Gubernur, Indeks SPBE Pemprov 3,94 Berpredikat "Sangat Baik"

Wakil Gubernur Sulsel, Fatmawati Rusdi, menyambut arahan tersebut dengan komitmen kuat memperkuat koordinasi lintas sektor.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan siap mendukung transformasi sistem pengelolaan sampah. Kami akan segera mengonsolidasikan peran para produsen dan pelaku usaha untuk menyusun strategi bersama mengurangi beban sampah di daerah,” ujar Fatmawati.

Langkah konkret seperti mengaktifkan fasilitas pengolahan di tingkat tengah—TPS3R, TPST, dan PDU—akan didorong bersama pemerintah kabupaten/kota.

“Ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga perubahan perilaku dan pembagian tanggung jawab,” tegas Fatmawati. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel