Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

PON XXI Aceh-Sumut, Raihan Medali Kontingen Sulsel Terus Bertambah

Published

on

Kitasulsel–ACEH Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masih berlangsung. Hingga Senin, 16 September 2024, pukul 18.00 WIB, Kontingen Sulsel telah meraih 9 medali emas, 14 perak, dan 22 medali perunggu.

“Dengan perolehan 45 medali, terdiri dari 9 medali emas, 14 perak, dan 22 perunggu, Sulsel sekarang naik ke peringkat 15,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, Suherman, Senin, 16 September 2024.

Suherman mengatakan, raihan medali para atlet Sulsel ini telah dilaporkan kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

“Alhamdulillah, Bapak Gubernur Prof Zudan memberikan apresiasinya atas perjuangan para atlet kita,” ujarnya.

Sebelumnya, saat melepas atlet menuju PON XXI, Penjabat Gubernur Prof Zudan berjanji akan memberikan apresiasi khusus terhadap atlet yang berhasil membawa pulang medali. Selain bonus, juga ada beasiswa untuk para atlet melanjutkan pendidikannya untuk jenjang S1, S2, dan S3.

BACA JUGA  Tak Harus di Kantor, Sekprov Sulsel Jufri Rahman Bisa Disposisi Surat Dimana Saja

Berikut data perolehan medali Kontingen Sulsel di PON XXI Aceh-Sumut:

Medali Emas

1. Angkat Besi kelas 73 kg Putra an. Erwin Abdullah

2. Sepak Takraw Tim Putra

3. ⁠Dance sport an Ivan otnieliem & fani otnieliem

4. ⁠Renang artistik tim

5. DAYUNG M1x An. Sulfianto

6. Sepak Takraw Putra Double

7. Sepak Takraw PUTRI Double

8. Karate Katak Perorangan Putri

9. Layar ILCA 4

Medali Perak

1. Senam Artistik Palang Bertingkat Putri an. Muthia Nur Cahya

2. Cricket T10 Beregu Putri

3. Renang Artistik Solo Putri an. Mutiara Nur Azisah

4. Dancesport.. Pre Amateur Latin.. Campuran an. Anastasia Kadiaman dan Ade Tri Putra Kadiaman

5. Renang Artistik Duet Putri an.Mutiara Nur Azisah dan Amanda Mutiara Putri

6. Sepak Takraw Tim Beregu Putri

BACA JUGA  Pelantikan PPPK Tahap II Pemprov Sulsel Kembali Tertunda, Ribuan Calon ASN Masih Menunggu Pertek dari BKN

7. ⁠Kurash klas 57 kg putri an Nirsa

8. Layar Internasional 420 putra an Audri bagus candri destiadi & rafi nur maulida

9. ⁠Dayung rowing an Nurtang

10. Dayung Rowing Double Sculls W2X Nurtang dan Andi Reski Rahmawat

11. Dayung Rowing Coxless W4- an.devi dkk.

12. Esport – Free Fire terbuka.

13. 13. Layar 420 Putri an. Shabrina Al Jauziyah & Naesya Muflida Ramadhani

14. 14 Layar 420 putra an. Audrey bagus chandra destiadi & Raffi

Medali Perunggu

1. Senam Artistik Beregu Putri

2. Petanque Double Putra an. Muh.Irfan dan Ilham Lanring

3. Binaraga kelas 75 kg Putra an. Bulfiandy Sidani

4. Muaythai kelas 51 kg Putri an. Nur Afni

5. Muaythai kelas 60 kg putri an. St. Maudy Mardani

6. Muaythai kelas 60 kg Putra an. M. Ryan Andika

BACA JUGA  Prof Zudan – Jufri Rahman Kompak Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada 2024

7. ⁠Kurash klas + 81 kg Putra an sofyan

8. Selancar permula kite putra an I made dwiki

9. ⁠Selancar tekno boys an Ahmad fatir

10. ⁠Layar ILCA 7 man alif tarik Sutrisno

11. Layar Techno 293 Putra

12. Layar Formula Kite Putra

13. Dance Sport Campuran Ameteur Latin.

14. Dayung single scull Defibariani safitri

15. Dayung cokles faers Defi ariani Safitri & karmila

13. ⁠Dayung doble sculls an Fajar & sulpianto.

15. Triatlon an.Rezki

16. Pencak Silat an.Akbar Wansa

17. ⁠Soft Tenis an.Muh.Rezky Jabir

dan Arham

Hadidarma

18. Cricket Last Man Stands Putri

19. Anggar Degen Beregu Putra.

20. Layar 470 mix an. Shindy pertiwi & Murhadi

21. Layar lca7 an. Alif Thaariq Sutrisno

22. Layar Optimist putri an. Syafah syaflina syam (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Terima Kunjungan Pemprov Sulbar, Bahas Penguatan Konektivitas Udara Antarwilayah

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Buka Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Sekda Jufri Rahman Harap Jadi Solusi Perbedaan Penyusunan APBD

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Disdik Sulsel Siap Bangun Gedung SMAN 23 Makassar, Iqbal Nadjamuddin: Mohon Doa ta Semoga Lancar

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending