Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

PON XXI Aceh-Sumut, Raihan Medali Kontingen Sulsel Terus Bertambah

Published

on

Kitasulsel–ACEH Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) masih berlangsung. Hingga Senin, 16 September 2024, pukul 18.00 WIB, Kontingen Sulsel telah meraih 9 medali emas, 14 perak, dan 22 medali perunggu.

“Dengan perolehan 45 medali, terdiri dari 9 medali emas, 14 perak, dan 22 perunggu, Sulsel sekarang naik ke peringkat 15,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulsel, Suherman, Senin, 16 September 2024.

Suherman mengatakan, raihan medali para atlet Sulsel ini telah dilaporkan kepada Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

“Alhamdulillah, Bapak Gubernur Prof Zudan memberikan apresiasinya atas perjuangan para atlet kita,” ujarnya.

Sebelumnya, saat melepas atlet menuju PON XXI, Penjabat Gubernur Prof Zudan berjanji akan memberikan apresiasi khusus terhadap atlet yang berhasil membawa pulang medali. Selain bonus, juga ada beasiswa untuk para atlet melanjutkan pendidikannya untuk jenjang S1, S2, dan S3.

BACA JUGA  Launching Bulan K3 Nasional Tingkat Provinsi Sulsel, Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Apresiasi Rangkaian Kegiatan Tanpa Gunakan Dana APBD

Berikut data perolehan medali Kontingen Sulsel di PON XXI Aceh-Sumut:

Medali Emas

1. Angkat Besi kelas 73 kg Putra an. Erwin Abdullah

2. Sepak Takraw Tim Putra

3. ⁠Dance sport an Ivan otnieliem & fani otnieliem

4. ⁠Renang artistik tim

5. DAYUNG M1x An. Sulfianto

6. Sepak Takraw Putra Double

7. Sepak Takraw PUTRI Double

8. Karate Katak Perorangan Putri

9. Layar ILCA 4

Medali Perak

1. Senam Artistik Palang Bertingkat Putri an. Muthia Nur Cahya

2. Cricket T10 Beregu Putri

3. Renang Artistik Solo Putri an. Mutiara Nur Azisah

4. Dancesport.. Pre Amateur Latin.. Campuran an. Anastasia Kadiaman dan Ade Tri Putra Kadiaman

5. Renang Artistik Duet Putri an.Mutiara Nur Azisah dan Amanda Mutiara Putri

6. Sepak Takraw Tim Beregu Putri

BACA JUGA  8 Pelajar Putri Sulsel Wakili Indonesia di Kejuaraan Renang Artistik se-Asia Tenggara 2025

7. ⁠Kurash klas 57 kg putri an Nirsa

8. Layar Internasional 420 putra an Audri bagus candri destiadi & rafi nur maulida

9. ⁠Dayung rowing an Nurtang

10. Dayung Rowing Double Sculls W2X Nurtang dan Andi Reski Rahmawat

11. Dayung Rowing Coxless W4- an.devi dkk.

12. Esport – Free Fire terbuka.

13. 13. Layar 420 Putri an. Shabrina Al Jauziyah & Naesya Muflida Ramadhani

14. 14 Layar 420 putra an. Audrey bagus chandra destiadi & Raffi

Medali Perunggu

1. Senam Artistik Beregu Putri

2. Petanque Double Putra an. Muh.Irfan dan Ilham Lanring

3. Binaraga kelas 75 kg Putra an. Bulfiandy Sidani

4. Muaythai kelas 51 kg Putri an. Nur Afni

5. Muaythai kelas 60 kg putri an. St. Maudy Mardani

6. Muaythai kelas 60 kg Putra an. M. Ryan Andika

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Kurban 26 Ekor Sapi Iduladha, Prioritaskan Warga Kurang Mampu

7. ⁠Kurash klas + 81 kg Putra an sofyan

8. Selancar permula kite putra an I made dwiki

9. ⁠Selancar tekno boys an Ahmad fatir

10. ⁠Layar ILCA 7 man alif tarik Sutrisno

11. Layar Techno 293 Putra

12. Layar Formula Kite Putra

13. Dance Sport Campuran Ameteur Latin.

14. Dayung single scull Defibariani safitri

15. Dayung cokles faers Defi ariani Safitri & karmila

13. ⁠Dayung doble sculls an Fajar & sulpianto.

15. Triatlon an.Rezki

16. Pencak Silat an.Akbar Wansa

17. ⁠Soft Tenis an.Muh.Rezky Jabir

dan Arham

Hadidarma

18. Cricket Last Man Stands Putri

19. Anggar Degen Beregu Putra.

20. Layar 470 mix an. Shindy pertiwi & Murhadi

21. Layar lca7 an. Alif Thaariq Sutrisno

22. Layar Optimist putri an. Syafah syaflina syam (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Kunjungi Rumah Duka Abay, Beri Dukungan Moril dan Bantuan kepada Keluarga

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Lorong PKK Mangasa Disasar sebagai Pilot Ptoject Kampung PKK Binaan Provinsi Sulsel

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Paripurna HUT Sulsel Ke-355, Pj Gubernur Prof Zudan Paparkan Pencapaian Pemerintah Provinsi

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending