Connect with us

DPRD Kota Makassar

Adakan FGD, Kasubag Perlengkapan DPRD Makassar Tekankan Fungsi Sesuai Perwali 50

Published

on

Kitasulsel–Makassar Sekretariat DPRD Kota Makassar, mengadakan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Banggar diikuti oleh mahasiswa KKN dan KKLP dari berbagai kampus, Kepala Sub Bagian Perlengkapan, Muhammad Akbar Rasjid (kk Oca) menekankan perannya sesuai dengan Perwali Nomor 50 Tahun 2023 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkenalkan tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Makassar.

“Kami mempertemukan teman-teman KKN dan KKLP di Ruang Banggar ini agar mereka saling mengenal. Selain itu, kami juga memperkenalkan kegiatan-kegiatan di Sekretariat DPRD Kota Makassar,” ujar kk Oca kepada AwakMedia.

FGD diikuti oleh mahasiswa KKN dan KKLP dari berbagai kampus, seperti Unismuh, UNM, UMI, STIE Indonesia Makassar, STIK Makassar, dan ada juga dari SMK.

BACA JUGA  Apiaty Amin Syam Saat Gelar fungsi Pengawasan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Kk Oca yang jadi pemateri pertama menjelaskan bahwa Sekretariat DPRD Makassar bekerja sesuai dengan regulasi yang diamanatkan oleh Perwali Nomor 50 Tahun 2023, yang mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi.

“Seperti yang tadi saya sebut bahwa Sekretariat DPRD Makassar bekerja sesuai regulasi yang diamanatkan oleh Perwali Nomor 50 Tahun 2023 tentang struktur organisasi apa tugas dan fungsinya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, kakak Oca juga membahas aksinya dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan pertama tahun 2024.

PKP yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini BKPSDM bekerja sama dengan PPSDM, Kemendagri Regional Makassar jadi kemarin tanggal 17 September lalu ia mengangkat topik “Efektivitas Pelaporan Pengadaan Barang dan Jasa di Subbagian Perlengkapan DPRD Makassar” dengan tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Evaluasi Fasilitas Sekolah Usai Kasus Gagal Ginjal Siswa

“Untuk jangka pendek, kami ingin dokumen pelaporan dari pihak ketiga dalam bentuk soft copy tersimpan di website DPRD Kota Makassar. Sementara jangka menengah, kami menargetkan tertib dokumen pelaksanaan barang dan jasa sesuai Perpres 12 Tahun 2021, dan jangka panjangnya, kami ingin memastikan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pengadaan,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Sekretariat DPRD Makassar, Muhammad Ikhsan Ashari yang menjadi pemateri kedua menambahkan bahwa sosialisasi rencana aksi ini penting untuk mendapatkan dukungan dari semua komponen di DPRD Makassar.

“Kami berharap dukungan penuh dari seluruh pihak agar rencana aksi ini dapat terealisasi dengan baik,” ujar Ikhsan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Kota Makassar: Butuh Konektivitas Program Wali Kota Lama dan Baru

Salah satu perwakilan dari STIE Indonesia Makassar, Hilda saat diadakan sesi tanya-jawab ia mampu menguraikan semua materi-materi yang disampaikan oleh Kasubag Perlengkapan (kakak Oca) dan Kasubag Tu (Ikhsan) dan mendapatkan oplause tepuk tangan dari para pemateri dan peserta yang hadir. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Pemkot Makassar Kembali Raih Opini WTP dari BPK, Pertahankan Prestasi Lima Tahun Berturut-turut

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan capaian membanggakan dalam pengelolaan keuangan daerah. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Pemkot Makassar sukses meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulawesi Selatan.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (25/5/2026). Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, kepada Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman.

Raihan tersebut menjadi prestasi istimewa bagi Kota Makassar karena berhasil mempertahankan opini WTP selama lima tahun berturut-turut sejak 2021 hingga 2025. Capaian itu sekaligus menunjukkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Apiaty Amin Syam Saat Gelar fungsi Pengawasan Perda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan tersebut. Menurutnya, opini WTP bukan hanya hasil kerja pemerintah semata, melainkan buah dari kolaborasi seluruh elemen, mulai dari DPRD, Forkopimda, hingga dukungan masyarakat Kota Makassar.

Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan bahwa capaian WTP menjadi indikator penting bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah di Kota Makassar terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Ia menyebut sejumlah temuan yang sebelumnya kerap berulang kini semakin berkurang berkat pembenahan sistem yang dilakukan secara berkelanjutan di berbagai sektor pemerintahan.

“Capaian ini tentu menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Evaluasi Fasilitas Sekolah Usai Kasus Gagal Ginjal Siswa

Meski demikian, Appi mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah akhir dari proses pembenahan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan dari BPK yang harus segera ditindaklanjuti demi meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah ke depan.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak boleh hanya berorientasi pada kepatuhan administrasi semata, tetapi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

“Anggaran daerah harus benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik yang semakin baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara ketat dan mendalam sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan laporan keuangan.

BACA JUGA  Sosialisasi Perda, Nunung Dasniar Ajak Warga Makassar Rutin Bayar Retribusi Sampah

Winner menambahkan, seluruh rekomendasi yang tertuang dalam LHP telah melalui proses pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD sebelum laporan diterbitkan secara resmi.

Ia juga mengingatkan agar seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Keberhasilan Kota Makassar mempertahankan opini WTP lima tahun berturut-turut dinilai menjadi sinyal positif bagi pembangunan daerah. Prestasi tersebut tidak hanya mencerminkan disiplin dalam pengelolaan keuangan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang semakin berkualitas.

Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat terus meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan di berbagai sektor.

Continue Reading

Trending