Connect with us

Pemkot Makassar

Rakor Bersama TAPD Pemkot Makassar, Andi Arwin Azis Tekankan Optimalisasi Serapan Anggaran dan Gaji-TPP ASN

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis optimalisasi pelayanan publik melalui evaluasi serapan anggaran tiap OPD dan percepat pencairan gaji dan TPP ASN.

Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat koordinasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Makassar di ruang Wali Kota di Balai Kota Makassar pada Rabu, (25/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Arwin menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait serapan anggaran. Ia menegaskan dirinya berkomitmen untuk mengoptimalkan serapan anggaran dalam dua bulan masa jabatannya.

“Saya ingin selama dua bulan ini, serapan anggaran bisa maksimal, karena keberhasilan perangkat daerah salah satunya dinilai dari tingginya serapan anggaran yang mencerminkan banyaknya program yang dijalankan untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Jelang Pembekalan di Magelang, Munafri-Aliyah Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

Menurutnya, APBD merupakan instrumen penting yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, jika APBD tidak terserap dengan baik, hal itu menandakan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat belum optimal.

Untum itu, Arwin menegaskan pekan depan dirinya berencana melakukan evaluasi terhadap seluruh OPD. Evaluasi ini akan meliputi presentasi tentang persentase serapan anggaran yang telah dicapai hingga akhit triwulan ketiga.

“Saya ingin melihat, di akhir triwulan ketiga, jika serapan anggaran di bawah 50%, saya akan menanyakan kendalanya. Karena tidak masuk akal jika sudah memasuki triwulan ketiga tapi serapan masih di bawah 50%. Minimal harus mencapai 65-70%,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Arwin menekankan kepala OPD harus aktif mengidentifikasi hambatan yang menyebabkan lambatnya serapan anggaran.

BACA JUGA  Makassar Kembali Berkibar di Panggung Global, Wali Kota Munafri Tampil di Forum Internasional APCAT Summit

“Saya berharap, melalui evaluasi dan percepatan ini, program-program yang direncanakan dapat terealisasi dengan baik di sisa tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Selain serapan anggaran, Arwin juga membahas masalah gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menekankan pentingnya percepatan pembayaran TPP agar kinerja ASN dapat lebih optimal.

“Saya ingin agar gaji dan TPP ASN dibayarkan tepat waktu. Setiap tanggal 1, meskipun hari libur, TPP harus sudah diterima pada tanggal 5, sebelumnya itu dibayarkan tanggal 15,” ujarnya.

Menurut Arwin, percepatan ini diperlukan untuk memacu kinerja aparatur, meningkatkan inovasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Makassar.

Ia juga mengingatkan bahwa kualitas kinerja ASN tidak dapat diharapkan optimal jika hak mereka, termasuk gaji dan TPP, tidak diberikan dengan cepat dan tepat. “Jangan harap ada kinerja yang baik jika hak-hak mereka tidak terpenuhi tepat waktu,” tambahnya. (*)

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Pjs Wali Kota Makassar Ikuti Rapat TPID se-Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar dan Pengadilan Agama Siapkan Penetapan Perwalian Anak Panti Asuhan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama Kelas IA Makassar akan melaksanakan program penetapan perwalian bagi anak-anak yang berada di panti asuhan sebagai upaya memberikan perlindungan hukum serta menjamin hak-hak keperdataan mereka.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, dengan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).

Ibrahim Ahmad Harun menjelaskan, program tersebut merupakan bentuk sinergi antara lembaga yudikatif dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali yang sah secara hukum.

“Kami memiliki tugas-tugas yang beririsan dengan pemerintah kota, termasuk mengenai perwalian anak yang ada di panti asuhan. Ini tadi kami bahas bersama Pak Wali Kota,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas pelaksanaan sidang terpadu penetapan perwalian anak yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026 mendatang dengan melibatkan Dinas Sosial Kota Makassar.

Menurut Ibrahim, Pengadilan Agama memiliki kewenangan menetapkan perwalian bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan melalui mekanisme permohonan hukum. Penetapan tersebut nantinya memberikan legitimasi kepada pihak yang ditunjuk sebagai wali sehingga dapat mewakili anak dalam berbagai urusan hukum maupun administrasi.

BACA JUGA  Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Pjs Ketua TP PKK Kota Makassar Apresiasi Keramahan Pengurus DWP Kota Makassar

“Insya Allah pada bulan Agustus mendatang akan dilaksanakan sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak yang berada di panti asuhan di Kota Makassar,” jelasnya.

Jamin Hak-Hak Keperdataan Anak

Ibrahim menegaskan, program ini bertujuan memastikan setiap anak yang telah kehilangan orang tua tetap mendapatkan perlindungan negara, khususnya terkait hak-hak keperdataan mereka.

“Bagaimanapun juga, itu sudah menjadi tugas negara. Kami sebagai lembaga yudikatif memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak anak yang memang sudah tidak memiliki orang tua,” katanya.

Ia menjelaskan, proses pendataan calon penerima penetapan perwalian akan dilakukan melalui Dinas Sosial Kota Makassar. Seluruh panti asuhan yang berada di wilayah Kota Makassar berada dalam pembinaan instansi tersebut sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara terintegrasi.

Nantinya, Dinas Sosial akan mendata dan memverifikasi anak-anak yang membutuhkan penetapan wali sebelum diajukan ke Pengadilan Agama untuk disidangkan melalui sidang terpadu.

“Prosesnya akan melalui Dinas Sosial karena panti asuhan berada di bawah binaan Dinas Sosial. Nanti Dinas Sosial yang akan mendata anak-anak mana saja yang memerlukan penetapan wali. Setelah itu barulah disidangkan melalui sidang terpadu,” tuturnya.

BACA JUGA  Pj Sekda Kota Makassar Hadiri Rakornas P2DD, Tegaskan Komitmen Majukan Digitalisasi Transaksi Pemda

Penting untuk Urusan Administrasi dan Hukum

Lebih lanjut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan wali yang ditetapkan oleh pengadilan sangat penting karena secara hukum anak di bawah umur belum dapat melakukan tindakan hukum secara mandiri.

Apabila orang tua masih hidup, maka secara otomatis orang tua bertindak sebagai wali. Namun bagi anak yang telah kehilangan orang tua, diperlukan penetapan pengadilan untuk menentukan pihak yang sah menjadi wali mereka.

“Wali yang ditetapkan inilah yang nantinya bertindak atas nama anak-anak tersebut dalam berbagai tindakan hukum, misalnya mengurus administrasi kependudukan, dokumen penting, pendidikan,” ungkap Ibrahim.

“Hingga kepentingan hukum lainnya. Anak di bawah umur tentu tidak bisa mengurus hal-hal tersebut sendiri sehingga harus ada wali yang mewakili,” lanjutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa program serupa sebelumnya telah berhasil dilaksanakan saat dirinya bertugas di Kota Malang, Jawa Timur.

“Kalau di Malang, kami sudah dua kali melaksanakan sidang terpadu penetapan perwalian anak. Program ini terbukti membantu memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan lembaga sosial,” ujarnya.

BACA JUGA  Jelang Pembekalan di Magelang, Munafri-Aliyah Jalani Tes Kesehatan di Kemendagri

Wali Kota Dukung Penguatan Perlindungan Anak

Sementara itu, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut baik rencana pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama Kelas IA Makassar dan Pemerintah Kota Makassar merupakan langkah konkret dalam memperkuat perlindungan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan panti asuhan.

Program ini diharapkan dapat memastikan seluruh anak yang berada di panti asuhan memiliki kepastian hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab mewakili mereka dalam berbagai urusan keperdataan.

“Melalui program ini, negara hadir memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi anak-anak rentan sekaligus menjamin hak-hak mereka tetap terpenuhi hingga dewasa,” ujar Munafri.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kota Makassar dan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar berharap seluruh anak yang berada di panti asuhan memperoleh perlindungan hukum yang memadai, sekaligus memiliki kepastian status perwalian sebagai dasar pemenuhan hak-hak sipil dan keperdataan mereka di masa depan.

Continue Reading

Trending