Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Libatkan 24 Kabupaten Kota, Jalan Santai Hingga Kirab Budaya Semarakkan Peringatan HUT Sulsel ke-355

Published

on

Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menghadirkan serangkaian kegiatan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke-355.

Kegiatan tersebut diadakan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat Sulsel, sekaligus menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarwarga di seluruh daerah.

“Konsepnya sudah tertuang semua dan besok rencananya kita akan melapor ke Bapak Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh. Tetapi intinya HUT Sulsel itu akan dibuka oleh Bapak Pj Gubernur pada tanggal 16 Oktober 2024, kemudian rangkaian seterusnya itu ada banyak kegiatan.

Termasuk fashion show, Bandeng Day, kirab budaya, dan lain-lain. Kegiatan olahraga mendahului dari acara puncak itu, rencananya ada kegiatan jalan santai tanggal 13 Oktober 2024 yang melibatkan 24 kabupaten/kota, mudah-mudahan berjalan sesuai dengan harapan kita,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel ini.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Dukung Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Data, Mewujudkan Ekonomi Biru Berkelanjutan dan Berkeadilan

Ditambahkannya lagi bahwa ada beberapa catatan dalam rapat yang menjadi perhatian guna suksesnya kegiatan-kegiatan yang akan digelar nanti. Salah satunya menentukan dan menyiapkan hadiah.

“Tadi teman-teman kompak terkait hadiah, teman-teman juga akan mencari support dari beberapa tempat, mudah-mudahan lancar,” tambahnya.

Ia pun berharap partisipasi seluruh masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang akan digelar nanti.

“Kita berharap, utamanya dalam gerak jalan santai melibatkan semua komponen masyarakat, baik pelajar maupun umum. Ini menjadi bagian dari Hari Jadi Sulsel dan kita berharap semua merasa senang dengan kegiatan ini,” harapnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Terima Konsul Jepang, Bahas Pemetaan Peluang Kerja dan Magang di Jepang

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Buka Sosialisasi Permendagri 15 Tahun 2024, Sekda Jufri Rahman Harap Jadi Solusi Perbedaan Penyusunan APBD

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Stok Beras Sulsel 500 Ribu Ton, DPR RI dan Wagub Tinjau Bulog Makassar

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending