Provinsi Sulawesi Selatan
Libatkan 24 Kabupaten Kota, Jalan Santai Hingga Kirab Budaya Semarakkan Peringatan HUT Sulsel ke-355
Kitasulsel–Makassar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menghadirkan serangkaian kegiatan dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) Sulsel ke-355.
Kegiatan tersebut diadakan sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat Sulsel, sekaligus menjadi ajang mempererat tali silaturahmi antarwarga di seluruh daerah.
“Konsepnya sudah tertuang semua dan besok rencananya kita akan melapor ke Bapak Pj Gubernur Prof Zudan Arif Fakrulloh. Tetapi intinya HUT Sulsel itu akan dibuka oleh Bapak Pj Gubernur pada tanggal 16 Oktober 2024, kemudian rangkaian seterusnya itu ada banyak kegiatan.
Termasuk fashion show, Bandeng Day, kirab budaya, dan lain-lain. Kegiatan olahraga mendahului dari acara puncak itu, rencananya ada kegiatan jalan santai tanggal 13 Oktober 2024 yang melibatkan 24 kabupaten/kota, mudah-mudahan berjalan sesuai dengan harapan kita,” ungkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Sulsel ini.
Ditambahkannya lagi bahwa ada beberapa catatan dalam rapat yang menjadi perhatian guna suksesnya kegiatan-kegiatan yang akan digelar nanti. Salah satunya menentukan dan menyiapkan hadiah.
“Tadi teman-teman kompak terkait hadiah, teman-teman juga akan mencari support dari beberapa tempat, mudah-mudahan lancar,” tambahnya.
Ia pun berharap partisipasi seluruh masyarakat pada kegiatan-kegiatan yang akan digelar nanti.
“Kita berharap, utamanya dalam gerak jalan santai melibatkan semua komponen masyarakat, baik pelajar maupun umum. Ini menjadi bagian dari Hari Jadi Sulsel dan kita berharap semua merasa senang dengan kegiatan ini,” harapnya. (*)
Provinsi Sulawesi Selatan
Kini Pengajuan Hak Korban Terorisme Bisa Online, BNPT Paparkan Mekanismenya di Kantor Gubernur Sulsel
Kitasulsel–MAKASSAR Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 5 Oktober 2025.
Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.
Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan. Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.
Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.
“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.
BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:
Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT
Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT
BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).
Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di +628-111-72-6699 (pesan saja).
Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.
“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login