Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Satgas PASTI Ingatkan Warga tak Terjebak Pinjol Ilegal

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Kominfo SP Provinsi Sulsel yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sulsel mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak terjebak dalam aktivitas keuangan yang ilegal. Misalnya, investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan lain sebagainya.

Hal tersebut dikatakan Plh Kadis KominfoSP Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (5/10/2024) di Makassar.

Sultan yang juga Sekretaris DiskominfoSP Sulsel ini mengayakan, saat ini sebanyak 1.001 entitas keuangan ilegal telah diblokir oleh OJK bersama Kementerian Kominfo RI, termasuk di dalamnya Pinjol ilegal itu.

“Untuk September ini sebanyak 850 entitas pinjol ilegal itu teridentifikasi dan saat ini sudah dan sementara dalam proses blokir,” ujar Sultan Rakib.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Bangun 1.657 Unit Apartemen Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Nelayan dan Pulihkan Ekosistem Laut

Berikut daftar entitas keuangan ilegal termasuk pinjol ilegal:

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Documents/Pages/Satgas-PASTI-Blokir-1001-Entitas-Ilegal-di-Juni-Juli-2024/Lampiran%20Daftar%20Pinjol%20Ilegal%2c%20Pinjaman%20Pribadi%2c%20Investasi%20Ilegal%20Per%2019%20Agustus%202024.pdf

Lalu berikut daftar pinjol legal atau resmi. Sultan menyebutkan masih sama saat Juli lalu sebanyak 98 pinjol resmi di Indonesia yang telah mengantongi izin resmi dari OJK: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Documents/Penyelenggara%20Fintech%20Lending%20Berizin%20OJK%20per%2012%20Juli%202024.pdf

Sultan menegaskan bahwa untuk mengetahui secara riil mana pinjol legal dan ilegal, bisa diditeksi dari cara penyampaian dan syarat pencairan.

Kalau legal bunganya tak lewat dari 0,4 persen per hari atau sesuai aturan OJK yang berlaku. Syarat teknis cukup dengan KTP dan swafoto. Sedangkan ilegal harus mendapatkan izin koneksi data kontak HP dan akses data galery foto kamera.

“Jadi kalau mereka sudah meminta akses foto galeri, dan akses foto kontak maka yakin itu ilegal. Karena kalau legal cukup akses location dan akses kamera. Tak perlu akses galeri dan kontak,” jelas Sultan.

BACA JUGA  Peringati Hari Lahir Pancasila, Wagub Fatmawati Ajak Warga Tanamkan Nilai Luhur dalam Aksi Nyata

Meilthon dari OJK yang juga anggota Satgas PASTI menyebutkan bahwa sosialisasi waspada investasi ilegal termasuk pinjol terus dilakukan OJK bersama pihak terkait termasuk Diskominfo SP Sulsel.

“Jika ada menemukan pinjol ilegal, lapor ke Satgas PASTI (satgaspasti@ojk.go.id) bisa juga melalui Satgas Pasti Daerah Sulsel di kantor OJK Sulselbar. Untuk nanti di ekskalasikan ke Kominfo agar blokir,” ujar Meilthon. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Klarifikasi Anggaran Jamuan Rp12 Miliar, Tegaskan Bukan untuk Acara “Bintang Lima”

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu kebutuhan untuk satu tahun anggaran dan tidak digunakan untuk satu kegiatan atau acara tertentu sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum merupakan bagian dari kebutuhan operasional pemerintahan yang digunakan untuk mendukung berbagai agenda resmi, mulai dari rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi di Makassar

Ia menjelaskan, alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan internal pemerintah, tetapi juga mendukung berbagai aktivitas yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi untuk berbagai kegiatan yang diselenggarakan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa penggunaan anggaran tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Raih Penghargaan Nasional Infrastruktur, Bukti Nyata Program Multiyears

Lebih lanjut, ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya karena hanya didasarkan pada sebagian informasi tanpa melihat konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa angka yang tercantum dalam dokumen anggaran merupakan akumulasi kebutuhan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun anggaran, bukan biaya yang dihabiskan dalam satu kegiatan tertentu.

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara lebih utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap kebijakan pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan publik.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Bangun 1.657 Unit Apartemen Ikan untuk Tingkatkan Produktivitas Nelayan dan Pulihkan Ekosistem Laut

Menurut Suhartono, transparansi informasi dan pemahaman yang komprehensif terhadap struktur anggaran daerah menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai penggunaan anggaran pemerintah.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami konteks penganggaran secara menyeluruh sehingga informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending