Connect with us

Kementrian Agama RI

Litbang Diminta Potret Persepsi Publik terhadap Layanan Kemenag

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta Badan Litbang dan Diklat untuk dapat memotret persepsi publik terhadap layanan telah diberikan Kementerian Agama (Kemenag).

Potret ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk membuat kebijakan-kebijakan Kementerian Agama.

Karena itu, Menag meminta agar Badan Litbang dan Diklat Kemenag tetap mengembangkan fungsi penelitiannya meski akan mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan arahan kepada Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag, Amien Suyitno.

“Fungsi penelitiannya harus tetap dikembangkan, karena sekarang ini tidak bisa kita mengandalkan teori, mengandalkan asumsi. Tapi semua harus ditandai dengan pendekatan-pendekatan yang kuantitatif. Jadi landasan kebijakan kita itu mestinya harus berdasarkan dari indeks data,” ujar Menag Nasaruddin, Kamis (24/10/2024).

BACA JUGA  Ramadan Ramah Anak, Menag Ajak Guru dan Orangtua Perhatikan Hak Anak

“Jangan sampai nanti menurut asumsi kita bagus, tapi pasar membacanya tidak bagus. Pasar harus menjadi referensi. Pembacaan terhadap pasar ini, sangat penting,” lanjutnya dalam audiensi di Kantor Pusat Kemenag RI tersebut.

“Kita juga perlu melihat tantangan kita ke depan. Tantangan kita ke depan apa ya. Lalu kita melihat cara mengatasinya seperti apa. Nah di situ nanti kita rumuskan program kita, program kerja jangka pendek, menengah, panjangnya apa,” tuturnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Amirulhaj 2025 Bertolak ke Tanah Suci, Kawal Langsung Layanan Jemaah Haji

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Kemenag dan Diaspora Bahas Rencana Wujudkan Pusat Komunitas Muslim Indonesia di Amerika

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Puluhan Influencer Siap Berbagi Inspirasi pada Santri Summit 2025
Continue Reading

Trending