Nasional
Kemenag Siapkan Tunjangan Khusus untuk Guru RA dan Madrasah, Nominalnya Bikin Tambah Sejahtera
Kitasulsel—Jakarta—Kementerian Agama (Kemenag) sangat peduli terhadap kesejahteraan para guru.
Sebagai bukti bahwa Kemenag berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan, guru RA dan Madrasah bisa menerima tunjangan khusus.
Pemberian tunjangan khusus ini bertujuan untuk memotivasi dan meningkatkan kesejahteraan para guru terutama di lingkungan Kemenag.
Namun, tidak setiap guru RA dan Madrasah layak menerima tunjangan ini.
Sasaran penerima tunjangan ini adalah guru RA dan Madrasah yang memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Selain itu, mereka harus bertugas didaerah khusus serta tercatat di SIMPATIKA untuk menerima tunjangan ini.
Kendati demikian, yang menjadi prioritas penerima tunjangan khusus adalah guru RA dan Madrasah yang usianya lebih tua dan mengabdi lebih lama.
Tunjangan khusus ini bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Tahun Anggaran 2024.
Guru RA dan Madrasah yang layak menerimanya akan menerima pembayaran tunjangan khusus setiap semester.
Pembayarannya langsung ke rekening guru masing-masing.
Besarnya tunjangan khusus adalah Rp1.350.000 per orang per bulan.
Meskipun hanya sebesar itu, tunjangan khusus dapat menambah kesejahteraan guru RA dan Madrasah.

Sebagai informasi, guru yang mengajar di lebih dari satu RA atau Madrasah, hanya akan menerima satu porsi tunjangan khusus.
Tunjangan khusus dari Kemenag ini tidak dikenai potongan selain pajak.
Namun, apabila guru RA atau Madrasah mengalami hal-hal berikut, tunjangan khusus akan dihentikan:
– Meninggal dunia
– Berusia 60 tahun
– Beralih tugas dari jabatan fungsional guru ke jabatan lain
– Mutasi menjadi guru di instansi selain Kemenag
– Tidak lagi bertugas di RA/Madrasah
– Berhalangan tetap sehingga tidak bisa menjalankan tugas sebagai guru
– Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Itulah informasi tentang Kemenag siapkan tunjangan khusus untuk guru RA dan Madrasah dengan nominal yagn bikin tambaha sejahetra seerti dikutip klikpendidikan.id dari Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7077 Tahun 2023 pada Jumat, 25 Oktober 2024. ***
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login