Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Minta Penjaminan Mutu Pesantren Tidak Gunakan Ukuran Formalitas tapi Pendekatan Agama

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan Kick Off program Majelis Masyayikh “Siap Melayani” di Jakarta, Selasa (12/11/2024). Menag mendukung upaya Majelis Masyayikh untuk terus meningkatkan kualitas mutu pendidikan pesantren.

Sebagai orang yang besar di pesantren, Menag melihat sesuatu yang perlu diperkuat adalah sistem pendidikan yang berbasis pada ilmu ketuhanan. Ia mengingatkan Majelis Masyayikh, dalam melakukan kendali mutu pesantren, tidak berpatokan pada sistem pendidikan sekolah umum.

“Dalam mengukur Pondok Pesantren, kita jangan larut dengan ukuran-ukuran yang dibuat lembaga-lembaga yang sekuler, lembaga-lembaga yang dibentuk untuk kepentingan yang sangat pragmatis. Ukurlah pondok pesantren itu dengan ukurannya sendiri,” jelasnya.

“Metodologi atau mungkin kita mulai dari Ontologi, epistemologi, dan aksiologi di pondok pesantren itu sangat berbeda dengan perguruan atau sekolah tinggi atau universitas,” lanjut Menag di hadapan para Masyayikh.

BACA JUGA  Menag Dukung Transformasi STAIN Majene jadi UIN

Menag menjelaskan, di sekolah-sekolah formal baik umum maupun yang di bawah Kementerian Agama, metodologi atau pengukuran kualitas mutunya menggunakan ukuran formalitas. Hal itu berbeda dengan pesantren yang menggunakan pendekatan agama.

“Saya memberikan satu contoh konkret, di pondok pesantren itu kita tidak hanya diajarkan bagaimana memahami Al-Qur’an sebagai Kitab Allah, tetapi juga diajarkan bagaimana memahami Al-Qur’an sebagai Kalamullah, tentu itu berbeda,” jelasnya

Karena itu, demi meningkatkan kualitas pendidikan pesantren, Menag berharap agar spiritualitas pesantren kembali dihidupkan seperti dulu. Jangan sampai terkontaminasi dengan pendidikan formal yang saat ini hanya mengandalkan otak kiri atau rasionalitas saja.

“Pesantren ini harus menjadi tuan rumah di Republik ini. Jika ingat kata Cak Nur, jika tidak ada pemerintah kolonial, Indonesia pasti yang terkenal adalah Universitas Lirboyo, dan lain-lain. Bukan UI bukan ITB dan lain-lain. Hanya sejarah yang membalikkan,” ucapnya.

BACA JUGA  Kemenag dan Kemendes Sepakat Kolaborasi Bangun Masyarakat Desa

“Jangan kita terlalu larut dengan metodologi alat-alat ukur modern dan mengukur pondok pesantren dengan itu. Nanti terjadi semacam pendangkalan spiritual di kalangan pondok kita. Saya yakin Majlis Masyayikh yang terpilih ini akan mengembalikan bahkan akan terus melanjutkan visi-visi pondok pesantren ini,” ungkapnya.

Karena menurutnya, ilmu rasional yang biasa dipelajari di sekolah formal itu hanya sebagian dari ilmu yang diberikan Tuhan. Menurut Menag sekolah adalah tempat mendapat ilmu dari guru, sedang pesantren tempat mempelajari ilmu dari Allah, karena Guru atau mursyid hanya perantara dari ilmu Allah.

“Jadi mari kita kembali nembenahi kurikulum kita di pondok pesantren. Jangan sampai nanti kita terkontaminasi oleh tolak ukur pendidikan formal sehingga kita tidak mempelajari Al-Quran sebagai Kalamullah, hanya mempelajarinya sebagai Kitabullah,” harapnya. (*)

BACA JUGA  Menteri Agama RI Prof. Dr. K.H. Nasaruddin Umar, M.A. Serahkan Bantuan Pendidikan BAZNAS Bone untuk Anak Yatim dan Dhuafa
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Kemenag dan Kemendes Sepakat Kolaborasi Bangun Masyarakat Desa

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Menag Dukung Transformasi STAIN Majene jadi UIN

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Pesan Menag tentang Urgensi Pencatatan Nikah: Jangan Terbawa Budaya Barat

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel