Connect with us

Kementrian Agama RI

Tutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Menag Ingatkan Pentingnya Keteladanan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini, Rabu (13/11/2024), menutup Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) tingkat 2 angkatan XXVII. Kepada jajarannya, Menag mengingatkan pentingnya keteladanan.

Menag menjelaskan, pemimpin tidak cukup menjadi manager, tapi juga leader. Mengutip buku Michael H. Hart, Menag mengatakan bahwa Nabi Muhammad nomor satu dari 100 tokoh berpengaruh dunia sepanjang sejarah, karena selain the best leader, juga the best manager.

Menurut Menag, saat ini menjadi seorang manajer dan leaders sekaligus ini sangat penting. Sebab, masyarakat Indonesia masih menganut paham paternalistik, menganggap karyawan sebagai bagian dari keluarga besar. Jadi butuh panutan yang bisa diteladani.

“Kehadiran figur kepribadian leadership juga kepanutan serta keteladanan itu juga masih diperlukan ketika menjadi pemimpin Dalam masyarakat dunia ketiga. Tidak bisa langsung jumping meniru-meniru western orientated yang serba rasional,” ucapnya.

BACA JUGA  Menag Tengah Upayakan Izin Operasional KKHI Daker Makkah

Ia juga mengatakan, selain gaya kepemimpinan barat yang rasional tidak cocok diterapkan di Indonesia, gaya kepemimpinan tersebut juga terancam gagal diterapkan di dunia Barat.

“Maka itu, tidak semua yang valid secara intelektual itu diterima di dalam masyarakat, karena banyak yang kita lihat tidak valid secara akademik dan secara intelektual tapi dia diterima dalam masyarakat,” lanjutnya.

Karena itu, dalam memimpin, Menag meminta para peserta PKN untuk tetap memperhatikan medan, lapangan, serta konteks yang terjadi. “Tidak serta-merta semua yang valid secara intelektual harus sesegera mungkin diterapkan. Tapi kita perlu kearifan, kesabaran, kematangan, solidaritas serta pengalaman, dan itulah Rasulullah,” ungkapnya.

Menag mengajak para peserta PKN II agar mengubah diri untuk menjadi lebih baik serta menjadikan pengalaman sebagai guru saat memimpin. Menag juga minta para peserta untuk mengubah gaya kepemimpinannya dari pribadi yang reaktif menjadi pemimpin yang pro aktif.

BACA JUGA  Kemenag Raih Skor 88,53 dari Ombudsman, Masuk Kategori A Untuk Pelayanan Publik

“Yang tadinya kita reaktif, tapi tidak mau hijrah menjadi karakter yang proaktif, maka sesungguhnya tidak ada artinya pelatihan itu. Karena itu tidak cukup hanya dengan teori, tapi diperlukan istitha’ah, diperlukan spiritual exercizes, latihan-latihan mental spiritual, bagaimana memperkuat daya sabar menghadapi orang yang berbeda dengan kita, inilah saya kira yang sangat penting,” tegasnya.

Menurutnya, pemimpin yang reaktif bekerja berdasarkan emosi, sedangkan pemimpin yang proaktof bekerja berdasarkan sistem yang sudah dibuat. Karena itu, Menag berharap semua peserta PKN mampu menjadi pemimpin yang proaktif sehingga tidak pernah menyerah dalam menyelesaikan permasalah yang terjadi di organisasinya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tunjangan Guru PAI Non‑ASN Naik Rp500 Ribu, Pencairan Dirapel Sejak Januari 2025

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ada kabar baik dari Kementerian Agama untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menandatangani regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan profesi bagi guru PAI Non ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non ASN non inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000. Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

BACA JUGA  Menag Sebut Arab Saudi Siap Beri Perhatian Khusus Jemaah Haji Indonesia

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN. Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (10/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat Pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

BACA JUGA  Pesan Menag pada Peserta Nikah Masal di Istiqlal

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan, sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Guru Proaktif

Direktur PAI, M. Munir, menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia. Guru-guru PAI non ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM), termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

BACA JUGA  Gelar Rapim Perdana, Menag Minta Jajarannya Solid

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel