Connect with us

NEWS

Pemprov Sulsel Ikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Badan publik Pemprov Sulsel menjadi salah satu provinsi yang diundang oleh Komisi Informasi (KI) Pusat untuk mengikuti uji publik monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik (KIP), Selasa (12/11/2024) di Grand Mercure Jakarta.

Uji publik dan monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik menjadi agenda rutin KI pusat dalam melakukan penilaian terhadap seluruh badan publik dalam menerapkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Uji publik ini dilakukan selama 3 hari dari tanggal 12-14 November 2024.

Jurnalis Usman Kansong, Manager Advokasi Seknas FITRA Ervyn Kaffah, Anton dari unsur LSM tampil sebagai tim penilai uji publik tersebut.

Pemprov Sulsel menjadi provinsi sebagai badan publik pertama yang mendapatkan giliran dalam presetasi uji publik tersebut. Selain Pemprov Sulsel, tampil di ajang yang sama adalah BSSN (Badan Sandi dan Siber Negara), dan lain sebagainya.

BACA JUGA  Tenaga Ahli Menteri Agama Apresiasi Kinerja Solid PT Annur Maarif dan JRW dalam Penyelenggaraan Umrah Skala Besar

Khusus Pemprov Sulsel tampil sebagai pembawa materi uji publik adalah Plh Kadis Kominfo-SP Sulsel Sultan Rakib.

Dalam pemaparannya, Sultan Rakib memberikan penyampaian tentang Kebijakan dan Strategi

Pemprov Sulawesi Selatan

Memenuhi Hak Akses Masyarakat

atas Informasi Publik. Tema ini menjadi pesan dari KI dalam proses uji publik untuk seluruh badan publik se Indonesia.

“Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, komitmen dan kolaborasi menjadi kunci

mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ujar Sultan Rakib.

Indeks SPBE Sulsel tahun 2023 meningkat pada kategori “BAIK”

Digitalisasi Smart Government, Penggunaan Digital Signature (tanda tangan elektronik) terjadi peningkatan pesat di tahun 2023 : 332 user, dan 2.697 User per November 2024.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Beri Pembekalan Kepemimpinan Mahasiswa FH UMI

Kebermanfaatan, ASN dan Stakeholder sekaligus sebagai respon cepat Pemprov Sulsel setelah lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi Tahun 2022. Dampak bagi masyarakat Pelayanan Publik Lebih Cepat.

Dalam kesempatan itu, Sultan Rakib menyampaikan bahwa dalam proses pelayanan informasi publik, PPID Utama Pemprov Sulsel terus berinovasi dan memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat.

“Transformasi digital bagian yang tak terpisahkan dalam layanan informasi ini. Kita memiliki website yang terus dikembangkan menjadi sebuah wadah permohonan informasi publik,” jelas Sultan.

Setelah presentasi, seluruh perwakilan bawan publik menerima banyak pertanyaan dari tim penilai dan wajib dijawab oleh perwakiln badan publik.

Ujung dari uji publik ini adalah, predikat informatif yang terbaik bagi badan publik yang diberikan pada setiap akhir tahunnya. (*)

BACA JUGA  Dukung Generasi Sehat, SPPG Mallomo Panca Lautang Beri Makanan Bergizi ke Ribuan Siswa
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Jemaah Umrah Asal Sulsel Terlantar di Bandara Soekarno–Hatta, Diminta Beli Tiket Pulang Sendiri

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Sebanyak 62 jemaah umrah asal Sulawesi Selatan dilaporkan terlantar di Bandara Soekarno–Hatta, Jakarta, pada Rabu (15/10/2025). Mereka merupakan rombongan yang berangkat melalui Travel Ameera Mekkah dan diminta membeli tiket pulang sendiri ke Makassar, setelah perjalanan ibadah mereka molor dari 11 hari menjadi 27 hari.

Salah satu keluarga jemaah, Asbar, mengaku kecewa atas sikap pihak travel yang dinilai lepas tanggung jawab.

“Sudah ada di Bandara Soekarno Hatta tapi pihak travelnya suruh beli tiket masing-masing,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelum terlantar di Jakarta, rombongan ini juga sempat tertahan di Pekanbaru setibanya dari Tanah Suci. Kondisi tersebut menambah panjang daftar masalah yang dialami jemaah sejak keberangkatan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Beri Pembekalan Kepemimpinan Mahasiswa FH UMI

Travel Janji Ganti Biaya Tiket

Pihak Travel Ameera Mekkah disebut telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani langsung oleh Direktur, Salman. Dalam surat itu, pihak travel berjanji mengganti biaya tiket yang dibeli secara mandiri oleh jemaah.

“Jamaah yang membeli tiket secara mandiri dari Jakarta menuju Makassar dalam rangka keberangkatan umrah, akan mendapatkan pengembalian dana dari pihak Ameera Mekkah Travel,” bunyi salah satu poin surat tersebut.

Proses pengembalian dana dijanjikan paling lambat 30 Oktober 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan kapan penggantian itu benar-benar direalisasikan.

Saat dikonfirmasi, admin Travel Ameera Mekkah menyebut masih menunggu informasi dari tim lapangan.

BACA JUGA  Tenaga Ahli Menteri Agama Apresiasi Kinerja Solid PT Annur Maarif dan JRW dalam Penyelenggaraan Umrah Skala Besar

“Saya lagi nunggu kabar dari tim handling,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Kemenag Bulukumba: Travel Diduga Tak Terdaftar Resmi

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bulukumba, Misbah, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait insiden tersebut.

“Belum ada laporan, karena memang tidak melapor itu. Tapi untuk lebih jelasnya coba hubungi kasi haji dan umrah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Haji dan Umrah Kemenag Bulukumba, Hakim Bohari, menduga travel tersebut tidak terdaftar secara resmi.

“Biasa itu bukan travel yang terdaftar di Bulukumba. Justru itu yang bermasalah, biasa mengambil jemaah di daerah melalui jejaring keluarga. Inilah yang tidak terkontrol di Kemenag,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memastikan biro perjalanan yang digunakan memiliki izin resmi dari Kemenag.

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Sulsel Sorot Pertamina di RDP: 120 Pertashop Mangkrak, Hanya 7 Beroperasi, Jangan Rakyat Dibebani!

“Sudah ada edaran agar semua keberangkatan umrah dilaporkan ke Kemenag. Tapi masih ada yang menghindar dengan alasan dianggap merepotkan,” tambahnya.

Imbauan untuk Calon Jemaah Umrah

Kemenag mengingatkan calon jemaah agar tidak tergiur harga murah atau bujukan personal dari agen yang tidak memiliki izin resmi. Kasus-kasus penelantaran seperti ini disebut masih sering terjadi akibat lemahnya pengawasan dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memverifikasi legalitas travel.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel