Connect with us

Politics

Jika Terpilih, AMAN Pastikan Sinkronisasi Pembangunan Pusat-Daerah Bisa Maksimal

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor urut empat, Amri Arsyid – Rahman Bando menegaskan pentingnya sinkronisasi dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program-program pembangunan.

Persoalan itu merujuk pada banyaknya proyek pemerintah pusat dan provinsi yang kerap bertentangan dengan rencana pembangunan di tingkat daerah. Misalnya, pembangunan Rel Kereta Api Makassar-Parepare dan proyek Stadion Mattoanging yang terhambat karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang Kota Makassar.

Amri Arsyid mengatakan, konektivitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota sangat penting untuk memastikan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah di daerah bisa terlaksana dengan baik.

BACA JUGA  PPP Yakin Makassar Bakal Pecahkan Sejarah dengan Wali Kota Perempuan Pertama

“Untuk konektivitas ini sangat penting antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kota. Kita melihat kendala yang terbesar yang kita alami selama ini adalah kendala komunikasi dan koordinasi,” katanya.

Amri memastikan, jika AMAN memenangkan Pilwali Makassar pada 27 November mendatang, seluruh program pembangunan di Kota Makassar akan terkoneksi dengan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, baik secara nasional maupun di tingkat provinsi.

“Poinnya adalah untuk infrastruktur yang dibangun lintas provinsi ataupun juga lintas kabupaten, haruslah dibicarakan secara terintegrasi antara gubernur dan walikota yang terkoneksi dengan RPJM dan RPJP sehingga tidak ada lagi pembangunan dilaksanakan secara sektoral yang dilakukan secara lokal tapi pembangunan yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” terangnya.

BACA JUGA  Pengamat Sebut Program Iuran Sampah Gratis Paslon MULIA, Inovasi Baru

Selain itu, Amri Arsyid menekankan pentingnya memastikan rencana pembangunan pusat dan daerah berjalan beriringan. Ia juga berkomitmen untuk mendukung penuh seluruh program-program pembangunan nasional dan provinsi yang ada di Kota Makassar. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Politics

Workshop Nasional, Taufan Pawe Paparkan Rekomendasi Publik Hadapi Revisi Undang-undang Pemilu

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebuah workshop publik nasional bertajuk “Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif” sukses diselenggarakan di Ballroom Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).

Acara ini bertujuan untuk menjaring masukan publik bagi revisi regulasi kepemiluan di Indonesia, dihadiri oleh sejumlah akademisi terkemuka dan pemangku kepentingan.

Workshop ini dibuka langsung oleh Wakil Rektor Unhas, Prof. Farida Patittingi, menandakan dukungan penuh dari lingkungan akademik terhadap inisiatif penting ini.

Diskusi mendalam dalam acara ini menghadirkan penanggap dari berbagai latar belakang, termasuk Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, dan Perencana Madya Bappenas Republik Indonesia, Maharani.

Sesi pembahasan juga diperkaya oleh paparan dari Dekan FISIP Unhas serta dua narasumber ahli, Prof. Muhammad dan Endang Sari, keduanya dosen politik dari FISIP Unhas.

Dalam paparannya, Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, menyoroti pentingnya kesiapan Komisi II dan pemerintah dalam menghadapi Pilkada Serentak.

Ia menekankan pentingnya meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul selama proses penyelenggaraan Pilkada. Ia juga secara lugas menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggapnya sangat gamblang dalam pelaksanaannya, namun juga mengungkap beberapa kelemahan dalam Pilkada Serentak 2024.

BACA JUGA  Mantapkan Tim Pemenangan, Amri Arsyid Minta Pendukungnya Tak Gentar Hadapi Lawan

“Kami berharap, dengan putusan MK, kita buka semuanya sebelum masuk dalam sistem kepemiluan ke depannya.”

Pawe juga menyoroti kasus-kasus pelanggaran, termasuk penggunaan ijazah palsu, yang menurutnya seharusnya tidak hanya dilihat dari syarat formalnya saja, melainkan juga harus ada verifikasi ijazah materil dan penelusuran yang lebih komprehensif.

“Penyelenggara harus berintegritas dan harus dibuat batasan tersendiri terkait keluasan dokumen. Kami mencoba merumuskan kewenangan penyelenggara untuk menentukan bukti tersebut,” tambahnya.

Kajian Akademik dan Usulan Perbaikan Sistem Pemilu

Diskusi dalam workshop ini tidak hanya berfokus pada evaluasi, tetapi juga pada perumusan solusi konkret. Beberapa poin penting yang mengemuka dari kajian akademik dan masukan publik meliputi:

Pertama, Perluasan Pemilihan: Diperlukan pembahasan mengenai perluasan skala pemilihan, termasuk untuk pemilihan presiden.

BACA JUGA  Pengamat Sebut Program Iuran Sampah Gratis Paslon MULIA, Inovasi Baru

Kedua,kolaborasi Lintas Lembaga: Pentingnya duduk bersama antara Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif untuk menyelaraskan arah revisi regulasi.

Ketiga, Kodifikasi UU Pemilu melalui Omnibus Law: Usulan untuk menyatukan berbagai regulasi kepemiluan dalam satu omnibus law yang komprehensif dan partisipatif.

Keempat, Revisi Adil, Demokratis, dan Inklusif: Penekanan pada prinsip keadilan, demokrasi, dan inklusivitas dalam setiap revisi regulasi.

Kelima, Evaluasi Sistem Pemilu dan Uji Coba Sistem Campuran: Mengkaji ulang sistem pemilu yang ada dan mempertimbangkan uji coba sistem campuran untuk mencari model terbaik.

Keenam, Rancangan Kalender Pemilu Nasional dan Daerah yang Realistis: Menyusun jadwal pemilu yang lebih terencana dan realistis, baik untuk tingkat nasional maupun daerah.

Ketujuh, Pembangunan Kapasitas Lembaga Penyelenggara dan Literasi Publik Digital: Meningkatkan kapabilitas KPU dan Bawaslu, serta memperkuat literasi digital masyarakat terkait pemilu.

Kedelapan Masukan Publik dan Akademisi Penting untuk Legitimasi: Menegaskan bahwa partisipasi publik dan sumbangsih pemikiran dari akademisi sangat krusial untuk membangun legitimasi proses dan hasil pemilu.

BACA JUGA  Blusukan di Pasar Maricaya, Rezki Dekatkan Program SEHATI ke Pedagang

Taufan Pawe menyatakan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan dari workshop ini sejalan dengan semangat Komisi II DPR RI.

“Kami akan sharing semua yang pada hakikatnya apa yang ada dalam rekomendasi tersebut menurut kami sama dengan apa yang lagi semangat kami di Komisi II,” ujarnya.

Meskipun mengakui adanya pro dan kontra terkait keserentakan pemilu (berdasarkan putusan MK nomor 55 dan 135), Pawe menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Tidak ada pilihan lain, kita harus mengikuti apa yang menjadi keputusan MK. Ini simbol kenegaraan kita, MK itu lembaga negara yang punya kewenangan dan kapasitas,” pungkasnya, menegaskan pentingnya efisiensi dalam setiap pelaksanaan pemilu ke depannya.

Workshop ini diharapkan menjadi pijakan penting bagi penyusunan regulasi kepemiluan yang lebih baik, adil, dan representatif di masa mendatang, dengan mengedepankan integritas penyelenggara dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel