Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Bertemu Mendikdasmen, Bahas Percepatan Pendidikan Profesi Guru

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bertemu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti guna membahas upaya percepatan proses Pendidikan Profesi Guru (PPG). Pertemuan berlangsung di kantor Kemendikdasmen, Jakarta.

Pertemuan dua Menteri ini bertujuan membahas upaya untuk mengatasi antrean PPG bagi guru mata pelajaran agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu) di sekolah umum dan guru mata pelajaran umum di lembaga pendidikan agama. Jika tidak ada terobosan percepatan, daftar antreannya bisa mencapai 30 – 50 tahun.

“Kami datang ke sini untuk bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyelesaikan persoalan guru agama di sekolah umum dan guru mapel umum di lembaga pendidikan agama,” terang Menag di Kantor Kementerian Dikdasmen, Jakarta, Senin (18/11/2024).

BACA JUGA  Wamenag Apresiasi Perlindungan Sosial untuk Penggiat Masjid

Ikut mendampingi Menag, Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad dan Direktur Pendidikan Agama Islam M Munir. Hadir dalam pertemuan, Wakil Mendikdasmen, Sekjen Kemendikdasmen, dan Dirjen GTK Kemendikdasmen.

“Masih banyak mereka yang belum mendapatkan sertifikasi. Jadi untuk mempercepat pengantrean itu kami bekerja sama dengan Kementerian Dikdasmen,” lanjutnya.

Kerja sama ini, kata Menag, sangat penting karena kedua kementerian sama-sama mengelola pendidikan. Kalau pendidikan umumnya di Kemendikdasmen, pendidikan agamanya di Kementerian Agama.

Dalam pertemuan ini, kedua menteri sepakat mengakumulasi sumber daya untuk menghasilkan solusi yang cepat dan efektif. Menag berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak bagi kemajuan pendidikan di Indonesia.

“Kita bicarakan bersama ke depan apa yang bisa kita bantu di sini dan apa yang bisa diperbantukan untuk kita, apa yang bisa kita sinergikan. Alhamdulillah banyak kemajuan. Kita menyelesaikan masalah budgetingnya. Kita akumulasi sesuatu yang cepat dan lebih bagus,” tuturnya.

BACA JUGA  Menag RI Desak Saudi: Batasi Usia Harus Berdasarkan Kesehatan, Bukan Umur

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyebut, masih ada ratusan ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum dan guru mata pelajaran umum di madrasah yang belum disertifikasi.

“Tahun depan berkenan Kemenag dan Kemendikdasmen bisa kolaborasi gitu sehingga guru-guru PAI juga bisa selesai tahun depan untuk PPG. Mapel umum di madrasah, ini kami berharap bisa ikut, sehingga 2025 atau paling lambat nanti 2026 ini bisa seluruhnya PPG,” tutur Mendikdasmen.

Selain masalah akselerasi PPG, dibahas juga upaya memberikan pengakuan dan penerimaan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Ma’had Ali untuk melanjutkan ke pendidikan lebih tinggi pada Satuan Pendidikan Umum.

Menag dan Mendikdasmen juga membahas sejumlah permaslahan lain pada Pendidikan Agama dan Keagamaan yang berisisan dengan sistem dan kebijakan pada Kemendikdasmen.

BACA JUGA  Dampingi Wapres, Menag Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan

Hasil pertemuan ini akan ditindaklanjuti oleh Pejabat Tekhnis pada Kemendikdasmen dan Kemenag. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kemenag dan ICRP Kolaborasi Bangun Masyarakat Toleran

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Dampingi Wapres, Menag Hadiri Tawur Agung Kesanga di Prambanan

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Wamenag Apresiasi Perlindungan Sosial untuk Penggiat Masjid
Continue Reading

Trending