Kementrian Agama RI
Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan
Kitasulsel–SUKABUMI Menteri Agama RI mengunjungi Yayasan Pondok Pesantren Salafi Terpadu Darussyifa Al-Fithroh (Yaspida), Sukabumi, Jabar. Menag menyampaikan belasungkawa atas peristiwa longsor yang menyebabkan pematang kolam roboh dan menimpa sembilan santri, empat wafat dan lima terluka.
Turut hadir mendampingi, para Staf Khusus Menteri Agama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Basnang Said, dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Ajam Mustajam.
“Pertama-tama saya ikut prihatin dan mengucapkan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa pondok pesantren kita di sini yang sampai menelan korban,” ucap Menag di Pesantren Yaspida Sukabumi, Selasa (19/11/2024).
Menag bersama ribuan santri pun ikut mendoakan korban wafat, semoga diterima di sisi Allah. Untuk santri yang terluka, semoga lekas pulih.
“Kami tadi berdoa semoga insya Allah para santri yabg wafat menjadi syuhada yang nanti akan menanti kita di pintu syurga. Mereka-mereka yang mendahului kita itu,” lanjutnya.
1234 Longsor ini terjadi pada 13 November 2024. Kehadiran Menag juga sekaligus memberi bantuan kepada para korban dan pesantren. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para korban dan keluarga. Total bantuan yang diserahkan sebesar Rp200 juta.
“Jangan dilihat dari segi nilainya, tetapi lihat bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama sangat konsen terhadap kejadian yang menimpa warganya,” ucapnya.
Menag berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di mana pun. Peristiwa ini juga sebisa menjadi pelajaran bagi siapa pun.
Pimpinan Pondok Pesantren Salafi Terpadu Darussyifa Al-Fithroh (Yaspida) Sukabumi, Supriatna Mubarok mengucapkan terima kasih atas kedatangan dan kepedulian Kemenag atas musibah yang terjadi.
“Terima kasih kepada Kemenag, khususnya kepada Pak Menteri, Al Mukarom, semoga selalu diberi kesehatan dan keberkahan di tengah kesibukan beliau,” ucapnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login