Connect with us

Kementrian Agama RI

Terima USDEC, Menag Diskusi Peningkatan Kualitas Gizi Santri

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar, hari ini, Rabu (20/11/2024), menerima kunjungan U.S. Dairy Export Council (USDEC) di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta. Menag menyambut baik niat USDEC yang ingin menjalin kerja sama dan berkontribusi pada kualitas gizi para pelajar Indonesia, khususnya para santri.

“Di Indonesia ada sebuah Kementerian/Lembaga khusus untuk bidang ini, tapi ini bisa saya telaah lebih lanjut,” kata Menag Nasaruddin.

Menurut Menag, Indonesia memiliki jumlah santri yang cukup banyak. “Terdapat lebih dari 5 juta pelajar yang berada di sekitar 41.000 madrasah, dan sekitar 10.000 pondok pesantren besar. Kerja sama ini bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan kualitas gizi bagi para siswa, yang menjadi bagian penting dari program pemerintah,” ungkapnya.

BACA JUGA  Stafsus/TA Menag RI Dr. Bunyamin M Yapid Monitoring Kesiapan Haji 2025 di Kemenag Tangerang Selatan

Menag Nasaruddin juga merekomendasikan untuk USDEC berkolaborasi dengan pondok pesantren. “Saya melawat satu Pondok Santren yang sangat terkenal di Jawa Timur. Mereka mempersiapkan segalanya di dalamnya, seperti ikan, tentu saja juga susu, dan semuanya dipersiapkan di dalamnya. Anda bisa berkolaborasi dengan mereka,” kata Menag. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kemenag Resmi Tutup Penyelenggaraan Haji 2025, Indeks Kepuasan Jemaah Capai Skor 88,46

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Ingatkan Bahaya Nasionalisme Eksklusif, Bisa Lahirkan Segregasi

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Presiden Setujui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di Kemenag
Continue Reading

Trending