Connect with us

NEWS

DPR Apresiasi Mentan Cabut Izin Perusahan yang Edarkan Pupuk Palsu

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Gebrakan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam menindak tegas empat perusahaan pupuk yang diduga telah mengedarkan pupuk palsu mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

“Gebrakan yang sangat luar biasa dari Pak Menteri Pertanian. Ketegasan inilah yang dibutuhkan para petani dan juga pertanian Indonesia,” ujar Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo, Sabtu (30/11/2024).

Diketahui sebelumnya, Mentan Amran mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. Kini, Elempat perusahaan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.

Keempat perusahaan itu adalah CV Mitra Sejahtera Semarang yang mengedarkan Merk Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani Gresik yang mengedarkan merk Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera Gresik yang mengedarkan merk MARS dan PT Putra Raya Abadi yang mengedarkan merk Gading Mas.

BACA JUGA  Waspada! Nama CEO PT Annur Maarif Bunyamin Yafid Dicatut untuk Penipuan

Menurut Firman yang juga politikus Golkar ini, tindakan Mentan Amran patut diacungi jempol karena bergerak cepat dan secara berani telah menyelamatkan petani dari gangguan pupuk palsu yang hampir beredar luas.

“Saya kira apa yang dilakukan Pak Menteri sudah menyelamatkan petani. Jadi Kalau ada pupuk palsu, ya harus ditindak tegas karena yang namanya pemalsuan itu merupakan pelanggaran hukum,” katanya.

Selain itu, Firman juga memuji keberanian Mentan Amran atas upaya bersih-bersih birokrasi di lingkungan kerjanya, di mana telah menonaktifkan 11 pegawai yang diduga terlibat pada peredaran pupuk ilegal. 11 pegawai yang dinonaktifkan terdiri dari pejabat eselon II, pejabat eselon III, dan juga staf.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas 2045!

“Sudah saatnya pemerintah bergerak cepat meningkatkan produksi dan mewujudkan swasembada seperti yang menjadi visi Presiden sehingga orang-orang yang menghambat cita-cita tersebut harus ditindak tegas,” katanya.

Informasi tambahan, Mentan juga telah menindak 23 perusahaan yang memproduksi pupuk di bawah standar komposisi yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan). Firman menduga pelanggaran ini merupakan permainan yang melibatkan banyak orang.

“Karena itu sekali lagi, saya mengapresiasi langkah cepat Pak Menteri Amran yang telah menindak tegas orang-orang yang mempermainkan petani,” kata legislator dapil Jateng III ini.

Meski demikian, Firman berharap pemerintah juga melakukan proses perizinan dan kemudahan bagi pelaku usaha yang hendak mendaftarkan produksinya secara benar dan prosedural.

BACA JUGA  NasDem Sulsel Solid di Bawah Komando SAR, 24 Ketua DPD Kompak Hadiri Konsolidasi di Makassar

“Sehingga di samping menindak tegas pemalsu-pemalsu pupuk, proses perijinan juga diberi kemudahan supaya mereka bisa berpartisipasi pada sektor pertanian.

Jangan sampai pupuk ini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan tertentu saja,” tegas anggota Baleg DPR ini. (*)

Continue Reading
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /www/wwwroot/kitasulsel.com/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejari Luwu Timur Musnahkan Sabu, Tembakau Sintetis dan Ribuan Obat THD dari 53 Perkara Inkracht

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur — Kejaksaan Negeri Luwu Timur memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Mei 2026 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (21/05/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 183,299 gram, obat jenis THD sebanyak 2.404 butir, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 38,21 gram.

Selain narkotika, sejumlah barang bukti lain turut dimusnahkan, seperti pakaian, senjata tajam, handphone, ketapel, sweater atau jaket, set jaring, detonator rakitan, alat hisap bong, kaca pireks, korek api, hingga botol plastik berisi bubuk mesiu.

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Perkuat SDM Menuju Indonesia Emas 2045!

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianez, menyebutkan bahwa seluruh barang bukti tersebut berasal dari 53 perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara, terdiri atas 19 perkara Oharda, 5 perkara Kamnegtibum, dan 29 perkara narkotika,” jelas Berthy.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur Hj. Harisah Suharjo, Ketua Pengadilan Negeri Malili, Kapolres Malili, Dandim 1403 Palopo, Kepala Bea dan Cukai Malili, serta jajaran Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

BACA JUGA  NasDem Sulsel Solid di Bawah Komando SAR, 24 Ketua DPD Kompak Hadiri Konsolidasi di Makassar

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan seluruh aparat penegak hukum atas sinergi dalam menangani berbagai tindak pidana di wilayah tersebut.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dan kepastian hukum kepada masyarakat. Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum,” ujar Ramadhan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kesadaran hukum guna menekan angka kriminalitas, khususnya penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA  Rombongan Umrah Akbar Grup 19 Januari 2026 Tiba di Sidrap Petang Ini

Menurutnya, pemberantasan narkoba dan tindak kriminal membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Luwu Timur.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, aparat penegak hukum berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.

Continue Reading

Trending