Connect with us

NEWS

Jusuf Kalla Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA HM Jusuf Kalla kembali memimpin Palang Merah Indonesia (PMI) untuk Periode 2024-2029. JK terpilih dalam sidang pleno Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI).

Keputusan ini disampaikan oleh mayoritas peserta Munas yang terdiri dari pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, menyebu mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.

“Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI,” ujar Adang dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Umar: Pesantren Harus Jadi Ruang Paling Aman bagi Anak

Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.

“Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal,” kata Ketua Panitia Munas ke 22 PMI, Fachmi Idris.

Fachmi juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampal 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.

“Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir.

BACA JUGA  Aspirasi Perubahan Menggema di Muktamar NU 2026, Prof. Nazaruddin Umar Dinilai Mampu Bawa NU Mendunia

Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai Ketua Umum,” jelasnya.

Laporan pertanggungjawaban Jusuf Kalla disampaikan melalui video dokumentasi yang menampilkan berbagai aktivitas PMI selama masa kepemimpinannya.

Beberapa poin utama laporan tersebut meliputi dukungan PMI dalam pengendalian Pandemi COVID-19 di berbagai daerah, aksi tanggap darurat di berbagai lokasi bencana di Indonesia, implementasi program-program yang mendukung kegiatan adaptasi perubahan iklim, dan aksi kemanusiaan internasional di Gaza.

Dengan pencapaian ini, para peserta Munas berharap Jusuf Kalla dapat melanjutkan kontribusinya dalam memperkuat peran PMI di tingkat nasional dan internasional.  (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Sita Lamborghini Huracan Milik Bos PT QSS Aseng, Sempat Disembunyikan di Gang

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil mewah Lamborghini Huracan milik bos PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan mobil sport keluaran tahun 2022 tersebut sempat disembunyikan sebelum akhirnya berhasil ditemukan oleh tim penyidik.

“Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat, Tim Penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan Tahun 2022 yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Puluhan Kendaraan dan Alat Berat Ikut Disita

Selain Lamborghini Huracan, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan, alat berat, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

BACA JUGA  BREAKING NEWS:Pesawat ATR 42 Indonesia Air Transport Hilang Kontak di Wilayah Maros–Pangkep

Barang yang disita meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit buldoser, serta tiga kendaraan operasional tambang merek Triton.

Tak hanya kendaraan, Kejagung juga menyita empat bidang tanah beserta bangunan di Kota Pontianak serta dua bidang tanah kosong yang berada di wilayah yang sama.

Menurut Anang, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pelacakan dan penyelamatan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

Sita Emas 8 Kilogram

Dalam proses penyidikan, tim Kejagung turut menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat maupun Jakarta.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Direktur PT QSS, Ayi Paryana. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita delapan batang logam mulia dengan berat total 8 kilogram.

BACA JUGA  Andi Nirawati Minta Dispora Sulsel Segera Bayar Bonus Atlet PON XXI: Paling Lama Satu Minggu

“Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap logam mulia emas 8 batang dengan berat total 8 kg,” kata Anang.

Bos PT QSS Jadi Tersangka Utama

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Aseng dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tata kelola perizinan pertambangan bauksit tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya menjelaskan PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

Hasil penambangan tersebut kemudian diduga diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran hukum dalam tata kelola perizinan pertambangan.

BACA JUGA  195 Calon Jamaah Ikuti Manasik Terintegrasi Zona 4, Dr Bunyamin Yapid Tekankan Luruskan Niat dan Jaga Karakter di Tanah Suci

Lima Orang Jadi Tersangka

Selain Sudianto alias Aseng, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni Direktur PT QSS Ayi Paryana, Komisaris PT QSS Yudie Abunawa, Konsultan Perizinan PT QSS Ivan Ariyanto, serta Analis Pertambangan Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Hadi Sahal Fadly Daulay.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Sementara itu, Sudianto alias Aseng belum memberikan keterangan kepada publik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka maupun sangkaan yang disampaikan penyidik.

Continue Reading

Trending