Connect with us

Luwu Timur

Save The Children Dorong Pemkab Lutim Bentuk PATBM Di Desa

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Sulawesi Cipta Forum (SCF) bersama Save The Children mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di desa-desa pada Workshop Promosi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), di Hotel Sikumbang Kecamatan Tomoni, Senin (09/12/2024).

Kepala Dinsos P3A Lutim, Sukarti yang membuka workshop tersebut menyampaikan bahwa, tujuan terbentuknya PATBM di desa-desa sangat penting untuk dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak.

“Selain itu, juga membangun sistem pencegahan kekerasan di tingkat desa maupun kelurahan, memberdayakan masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam perlindungan anak serta memastikan anak mendapatkan hak-haknya secara optimal,” ucapnya.

Olehnya itu, Sukarti berharap agar semua desa di Lutim bisa membentuk PATBM. “Kita berharap semua desa yang ada di Kabupaten Luwu Timur bisa membentuk PATBM,” harap Sukarti.

BACA JUGA  Bupati Irwan Terima Silaturahmi Pemuda GEMPUR, Dukung Sinergi dan Inovasi Anak Muda

Sementara Witrijani sebagai DC (Distric Coordinator) Save The Children menambahkan, pentingnya mekanisme bagi anak agar perlindungan pada anak bisa terjamin.

“Penting bagi kita untuk punya mekanisme bagi anak, kerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur sangat penting agar mekanisme anak bisa terbangun,” ujarnya.

Hadir, jajaran Dinsos P3A, Bapelitbangda, DPMD, para Camat, para Koordinator Pendamping Desa se-Lutim, para Kepala Desa se-Lutim, PATBM Desa Bone Pute, PATBM Desa Tarengge, SCF dan Save The Children. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas

Published

on

Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.

Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.

BACA JUGA  Di Hadapan Ribuan Masyarakat, Bupati Irwan Janjikan Perbaikan Permanen Asrama Ponpes

Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.

“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.

Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai

Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.

Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.

BACA JUGA  Optimalkan Pembinaan Pokjanal Posyandu, Dinkes Lutim Gelar Rakor

Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.

“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.

Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital

Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.

Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Bupati Irwan Terima Silaturahmi Pemuda GEMPUR, Dukung Sinergi dan Inovasi Anak Muda
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel