Connect with us

NEWS

Kunjungi Korban Kebakaran di Kebon Kosong, Jusuf Kalla Serahkan Bantuan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla alias JK, mengunjungi lokasi kebakaran di jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (11/12/2024).

JK menyampaikan duka cita atas peristiwa yang terjadi pada Selasa, (10/12), siang kemarin. “Pertama, palang merah tentu menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini,” kata JK kepada wartawan di sela-sela kunjungan tersebut.

Ia menambahkan, dalam peristiwa kebakaran tentu banyak menimbulkan korban, utamanya materil. Makanya ia mengajak semua pihak untuk turun membantu korban yang terdampak kebakaran tersebut.

Pada kesempatan sama, JK juga akan mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun rumah susun untuk para korban. “Dari banyak kasus, terjadinya kebakaran umumnya karena korsleting listrik. Dengan rumah susun, maka resiko terjadinya kebakaran lebih kecil dan relatif lebih rapi dan bersih,” tambah Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 itu.

BACA JUGA  PPN 12 Persen Berlaku Mulai Hari Ini: Beras, Buah hingga Hewan Ternak Tetap 0 Persen

Dalam kunjungan itu juga, PMI menyalurkan bantuan berupa sarung, baju, paket family kit dan keperluan untuk bayi. “Selama dalam tanggap darurat ini tentu kami dari PMI, kementerian sosial tentu akan selalu membantu,” kata JK menjamin.

Kebakaran di permukiman padat penduduk yang terjadi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12). Kebakaran tersebut diduga berawal dari adanya percikan api dari rumah yang dijadikan pengepul rongsokan plastik milik warga berinisial J.

Laporan sementara, kebakaran di permukiman padat penduduk ini menyebabkan 1.800 jiwa dari 600 KK dan tujuh rukun tetangga (RT), yakni 03, 04, 05, 06, 07, 08, dan 09 di RW 05 terdampak. (*)

BACA JUGA  Kujungan kerja spesifik KOMISI III DPR RI, Andi Amar : Apresiasi Kinerja Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel berhasil mengamankan tiga orang terkait kasus pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE Jl. Letjen Hertasning No.7, Kel. Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Tiga pelaku yang diamankan yaitu LK ADN, LK RDG, LK ENK, Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian kabel tembaga di Kantor ZTE pada Senin, 3 November 2025, pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke dalam kantor dengan cara manjat tembok samping dan membobol gembok pintu menggunakan tang potong.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menerangkan bahwa hasil pencurian digunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar utang. Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di lokasi yang sama pada Sabtu, 8 November 2025, dengan modus dan cara yang sama, Ucap Panit 1 Resmob Polda Sulsel IPDA Abdillah Makmur.

BACA JUGA  Tenaga Ahli Menteri Agama Apresiasi Kinerja Solid PT Annur Maarif dan JRW dalam Penyelenggaraan Umrah Skala Besar

Barang bukti yang diamankan berupa, Enam roll tembaga, Satu roll kabel tembaga (setengah terbakar), Satu buah kulit kabel, Satu buah tas selempang Merk SPEAR warna hitam, Satu buah tang potong Merk VELOZ warna hitam, Satu buah cutter warna kuning, Dua buah senter kepala (headlamp), Satu unit motor Honda Suzuki Spin Warna Biru.

Pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi dan untuk membayar utang, Pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian kabel tembaga di beberapa lokasi lain di Makassar, Pencurian kabel tembaga tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bagi korban.

Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga properti mereka, terutama di malam hari.

BACA JUGA  Kujungan kerja spesifik KOMISI III DPR RI, Andi Amar : Apresiasi Kinerja Kapolda, Kejaksaan Tinggi dan Bawaslu dalam Sentra Gakkumdu

Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel