NEWS
Rusdi Masse Ucapkan Selamat Hari Adhyaksa ke-65: Dukung Penuh Semangat Penegakan Hukum di Indonesia
Kitasulsel–JAKARTA Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bapak Rusdi Masse Mappasessu, menyampaikan ucapan selamat Hari Adhyaksa ke-65 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2025.
Peringatan ini menandai momen bersejarah berdirinya institusi Kejaksaan Republik Indonesia, yang memiliki peran sentral dalam sistem hukum dan peradilan di tanah air.
Dalam keterangannya, Bapak Rusdi Masse Mappasessu menyoroti pentingnya peran Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan kepastian hukum.
“Hari Adhyaksa adalah momentum refleksi bagi kita semua untuk mengapresiasi dan terus mendorong kinerja Kejaksaan Republik Indonesia dalam menjalankan tugasnya,” ujar Rusdi.
“Selama 65 tahun, Kejaksaan telah menjadi pilar penting dalam penegakan hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta memberantas korupsi dan kejahatan lainnya.” lanjut ketua DPW Nasdem sulsel itu,
Rusdi Masse juga menyampaikan dukungan penuhnya terhadap semangat penegakan hukum di Indonesia. Beliau menekankan bahwa integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas adalah kunci utama bagi Kejaksaan untuk terus mendapatkan kepercayaan publik.
“Kami di Komisi III DPR RI akan senantiasa mendukung upaya Kejaksaan dalam mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan. Semoga di usia yang ke-65 ini, Kejaksaan Republik Indonesia semakin kuat, semakin modern, dan mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era digital dengan inovasi serta adaptasi yang cepat.
Teruslah menjadi lembaga yang berani, profesional, dan berintegritas tinggi dalam mengawal keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ucap Mantan Bupati Sidrap itu.
Peringatan Hari Adhyaksa ke-65 ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja demi terwujudnya Indonesia yang lebih maju dan berdaulat secara hukum. (*)
NEWS
Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan
Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.
Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.
Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.
“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.
Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.
Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
-
Nasional10 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login