Kabupaten Sidrap
Sidrap Raih Dua Penghargaan pada Gelaran Chapter 2024 Bank Indonesia
Kitasulsel–Makassar Sidrap Raih Dua Penghargaan pada Gelaran Chapter 2024 Bank Indonesia Kabupaten Sidrap meraih dua penghargaan dalam acara Collaborative and High-Impact Payment System Appreciation (Chapter) 2024 yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan, Rabu (11/12/2024) di Pinisi 2 Ballroom, Claro Hotel Makassar.
Penghargaan pertama yakni Juara III ASN Digital, dengan parameter porsi ASN yang mengaktivasi m-banking dan bertransaksi QRIS via Bank Sulselbar.
Sementara penghargaan kedua Juara III e-Commerce PBB-P2 Akseleratif, dengan parameter pertumbuhan volume dan nominal transaksi, serta pangsa transaksi terhadap total realisasi PBB-P2
Penjabat (Pj.) Bupati Sidrap, H. Basra hadir langsung di acara ini. Ia didampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sahabuddin, Kabid Perencanaan Anggaran Daerah BKAD, Sunandar Priyoatmojo, dan Kabid Perbendaharaan Daerah BKAD, Muhammad Tahir.
Turut pula, Kabid Perencanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah, Nurhidayah Ibhas, Kasubid Sistem Informasi Bapenda, Purnama Indah Bestari, dan Kepala Sub Bidang Penatausahaan Keuangan, Ria Abdul Rasyid.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulsel, Andi Muhammad Arsjad, mewakili Pj Gubernur Sulsel hadir dalam acara ini sebagai bentuk apresiasi kepada para stakeholder yang berkontribusi dalam mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital di Sulawesi Selatan.
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Selatan, Ricky Satria, menyampaikan apresiasi atas peran pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Sidrap, dalam mendorong implementasi ekonomi digital.
Ia pun berharap kolaborasi antara Bank Indonesia dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk menciptakan inovasi di sektor keuangan digital.
Pj. Bupati Sidrap menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan komitmen untuk terus mendukung pengembangan sistem pembayaran berbasis digital di daerahnya.
“Kabupaten Sidrap siap berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam mewujudkan transformasi digital yang inklusif dan berdampak tinggi bagi masyarakat,” ujarnya. (*)
Kabupaten Sidrap
JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media
KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.
“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.
Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.
Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.
“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.
Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.
Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login