PEMKOT
Apresiasi Pemerintahan Daerah 2024, Makassar Raih Penghargaan Kategori Kinerja Total dari Kemendagri-Tempo
Kitasulsel–JAKARTA Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meraih Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024 kategori Kinerja Total Tingkat Kota untuk daerah fiskal sedang.
Apresiasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bekerja sama dengan Tempo Media Grup melengkapi penghargaan Pemerintah Kota Makassar ke-420 di bawah kepemimpinan Danny Pomanto.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri RI Tomsi Tohir kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Malam Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah 2024, JW Marriot Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).
Berdasarkan penilaian yang akurat oleh dewan juri, Apresiasi Pemerintahan Daerah diberikan kepada 54 daerah di Indonesia, baik itu tingkat kota, kabupaten, dan juga provinsi.
Pada malam apresiasi ini, Kemendagri bersama Tempo Media Grup memberi apresiasi untuk empat kategori. Diantaranya yaitu kategori pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, daya saing daerah, dan kinerja total.
“Kategorinya (Kota Makassar) kinerja total, itu artinya semua ukuran-ukuran berfungsi dengan baik,” kata Danny Pomanto saat diwawancarai usai menerima penghargaan.
Segera akan mengakhiri masa jabatannya, bagi Danny Pomanto penghargaan ini merupakan sebuah momentum reuni dengan Tempo Media.
Apalagi, Tempo Media selalu menjadi bagian penting di dalam perjalanan panjang Pemkot Makassar. September lalu, Tempo Media juga menganugerahkan penghargaan kepada Danny Pomanto sebagai Tokoh Indonesia 2024.
“Beberapa kali kami mendapatkan penghargaan dari Tempo Media, dan saya kira penghargaan yang paling bergengsi dari Tempo ini adalah penghargaan selalu kami kenang dari sebuah akselerasi sebuah pemerintahan bersama rakyat, bersama seluruh OPD, dan seluruh unsur yang membuat Makassar bisa seperti ini,” jelasnya.
Direktur Utama Tempo Media Grup, Arif Zulkifli dalam sambutannya memberikan selamat kepada pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan.
Ia berpendapat, gagasan ini sangat penting dan berarti di tengah berbagai tantangan sebagai bangsa di dalam menghadapi demokrasi.
“Selamat kepada kepala daerah yang terpilih berdasarkan kategori dan kriteria-kriterianya,” ucap Arif Zulkifli.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pemaparannya mengatakan bahwa Kemendagri membagi kategori daerah berdasarkan kapasitas fiskal.
Fiskal kuat ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih tinggi dibandingkan dengan dana transfer pusat.
Fiskal sedang di mana PAD dan dana transfer pusat itu seimbang atau selisihnya kecil. Rasio pendapatan transfer terhadap PAD lebih kecil dari 25%.
Sementara kapasitas fiskal lemah, di mana PAD bergantung pada pendapatan transfer pusat.
“Saya lihat kriteria ini dipakai oleh tim juri dan saya berterima kasih banyak,” ucap Mendagri Tito. (*)
PEMKOT
Danny Tunjuk Nielma Palamba Jabat Plt Kepala Dinas Pendidikan Makassar
Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menunjuk, Nielma Palamba sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menggantikan Muhyiddin.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan pengalaman Nielma yang sebelumnya pernah menjabat di posisi tersebut dan memiliki banyak rencana perbaikan di sektor pendidikan.
“Nielma Palamba, kan dulu pernah di situ, banyak sekali mau dibenahi di situ,” kata Danny Pomanto, Rabu (8/1/2025).
Menurut Danny, penunjukan Kepala Disnaker Kota Makassar Nielma didasari oleh pengalamannya yang mendalam di bidang pendidikan.
“Pernah di situ, pengalaman di Disdik, karena Disdik itu tidak bisa sembarang orang,” tegasnya.
Terkait Muhyiddin, Danny menjelaskan bahwa proses evaluasi terhadap kinerjanya masih berlangsung.
“Iya kan, sekarang dia masih dalam proses ini. Kemarin kan diproses sama tim. Saya sendirian ada dua tiga pertanyaan, saya serahkan sama tim. Nah, keputusannya itu saya kira Senin sudah ada keputusan,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum menyebut, Muhyiddin dinonaktifkan sejak 30 Desember 2024 lalu.
“Jadi kemarin Senin 30 Desember mulai keluar SK penonaktifan beliau,” ujar Akhmad Namsum, Selasa (31/12/2024).
Akhmad Namsum menjelaskan, penonaktifan tersebut disebabkan oleh dua faktor utama.
Pertama, adanya tindak lanjut surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Kedua, Muhyiddin meninggalkan tugasnya untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK), dalam hal ini Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto.
“Menyangkut indikasi tindak lanjut daripada laporan Bawaslu ke BKN, itu ditindaklanjuti tentunya. Ada juga hal yang luar biasa yang terjadi pada Kadis Pendidikan, karena beliau keluar negeri atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Ini yang menjadi perhatian kita,” jelas Akhmad.
Akhmad juga menekankan, penonaktifan tersebut diambil untuk mengatasi situasi darurat menjelang akhir tahun, di mana banyak proses administrasi yang harus diselesaikan.
“Dalam kondisi waktu yang sangat darurat menjelang akhir tahun dengan banyaknya proses administrasi yang harus dituntaskan dan tidak ada beliau, maka tentu harus ada solusi sesuai aturan,” tutupnya. (*)
-
Politics4 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
7 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
11 bulan ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
10 bulan ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
8 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login