PEMKOT
Komisioner KIPD Sulsel Apresiasi Dinas Kominfo Makassar Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik
Kitasulsel–Makassar Tim Penguji Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan, Komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan, Dr. Khaerul Mannan dan Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Hasanuddin, Dr. Muliadi Mau, mengapersiasi kegiatan tersebut yang digelar Diskominfo Makassar pada lingkup Pemkot.
Khaerul menilai bahwa kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemkot Makassar dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
“Kegiatan ini patut diapresiasi karena membuktikan bahwa Pemkot Makassar serius menjalankan amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya dalam acara yang berlangsung di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS) pada Kamis, 12 Desember 2024.
Ia menjelaskan bahwa uji konsekuensi merupakan salah satu kewajiban badan publik untuk merumuskan kategori informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan.
Langkah ini bertujuan untuk mempermudah badan publik dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik yang bersifat individu maupun badan hukum.
“Dengan adanya hasil uji konsekuensi, petugas layanan informasi dapat dengan mudah menentukan apakah permohonan informasi dapat diterima atau harus ditolak berdasarkan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, hasil dari uji konsekuensi ini akan dirumuskan dalam sebuah dokumen resmi yang menjadi acuan bagi seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkungan Pemkot Makassar.
Dokumen tersebut diharapkan mampu mendukung tata kelola informasi publik yang lebih sistematis dan efisien.
Sementara itu, Dr. Muliadi Mau menyoroti pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia berharap langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kegiatan uji konsekuensi ini telah memasuki hari ketiga, melibatkan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), termasuk Satpol PP, BPKAD, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Kegiatan ini juga dirancang untuk memastikan bahwa setiap elemen pemerintahan mampu memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan regulasi.
Dengan langkah strategis ini, Pemerintah Kota Makassar semakin memperlihatkan komitmen untuk menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan berbasis hukum, demi kepentingan masyarakat luas. (*)
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap










You must be logged in to post a comment Login